Bos Sritex Tegaskan Tak Ada PHK, Tapi Liburkan 2.500 Pekerja Imbas Kekurangan Bahan Baku

Nusantaratv.com - 13 November 2024

Manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memberikan keterangan pers terkait isu PHK terhadap 2.500 pekerja/ist
Manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memberikan keterangan pers terkait isu PHK terhadap 2.500 pekerja/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-PT Sri Rejeki Isman (Sritex) buka suara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja yang belakangan ini beredar.

Presiden Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto menegaskan tidak ada PHK terhadap 2.500 pekerja dalam perusahaan tekstil tersebut.

"Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan," ujar Iwan di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan karyawan yang diliburkan itu akibat persoalan mengenai pasokan bahan baku.

"Kekurangan bahan baku Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi," jelas Iwan.

Namun, ia memastikan bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa Sritex tidak melakukan PHK.

"Artinya saya ingin menjawab isu liar yang tidak bertanggung jawab ini, bahwa tidak ada PHK," ucap Immanuel.

Pria yang akrab disapa Noel itu menegaskan dalam waktu dekat akan mengunjungi Sritex untuk memastikan benar atau tidak adanya PHK.

"Saya mau memastikan nanti saya akan datang ke tempat Bapak ya untuk memastikan bahwa benar atau tidak. Karena ini tanggung jawab publik saya," tegasnya.

Seperti diketahui, Kabar tidak menggembirakan datang dari sektor manufaktur di mana Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Adapun keputusan tersebut setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Menurutnya, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno (24/10).

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close