Nusantaratv.com - Beberapa bank bakal segera memblokir kartu ATM yang menggunakan teknologi pita magnetik atau magnetic stripe. Karenanya nasabah disarankan segera menukar kartunya menjadi kartu chip.
Ini tertuang dalam aturan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Setiap bank memiliki jadwal untuk memblokir kartu ATM yang masih menggunakan teknologi pita magnetik. Hal itu terlihat dari masa kedaluwarsa (expiry date) yang sudah ditetapkan oleh perbankan.
Mengutip laman resmi PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Senin (18/10/2021), perusahaan akan memblokir kartu ATM non chip per 1 Desember 2021. Hal ini berarti kartu ATM non chip tak lagi bisa digunakan pada awal Desember mendatang.
"Kartu debit non chip ini meliputi kartu ATM BCA dan paspor BCA lama yang menggunakan teknologi magnetic stripe," tulis manajemen BCA.
Untuk itu, nasabah harus harus segera mengganti kartu ATM menjadi chip. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menukar kartu ATM BCA, yakni datang ke kantor cabang terdekat, lewat layanan customer service digital, atau hubungi Halo BCA di nomor 1500888.
Sementara, BNI memberikan batas waktu penukaran kartu ATM non chip menjadi chip hingga 30 November 2021. Setelah itu, seluruh kartu ATM BNI yang menggunakan teknologi magnetic stripe tak bisa digunakan mulai awal Desember 2021.
"Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe," tulis BNI, dilansir dari laman resmi perusahaan.
Nasabah bisa menukar kartu ATM berbasis magnetic stripe di seluruh kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI self service opening account (SONIC). Penukaran kartu ini tak dikenakan biaya sepeserpun.