Nusantaratv.com - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melakukan konsultasi publik terkait rencana peninjauan kembali pengelolaan Kawasan Konservasi Gili Matra di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, untuk mendapatkan berbagai masukan dari semua pihak.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi Gili Matra," kata Subkoordinator Pendayagunaan dan Pengawasan BKKPN Kupang Rahmad Hidayat di sela konsultasi publik review rencana pengelolaan Kawasan Konservasi Gili Matra tingkat kabupaten dan provinsi di Kabupaten Lombok Utara, Kamis.
Ia mengatakan pengembangan kawasan konservasi perairan merupakan salah satu program strategis Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Trenggono, meliputi penambahan kawasan konservasi dan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif bermanfaat bagi peningkatan keanekaragaman hayati laut.
Selain itu, pemanfaatan yang berkelanjutan, seperti penangkapan ikan, pariwisata alam perairan, budi daya laut, pendidikan, penelitian, penempatan infrastruktur dan instalasi laut, serta transportasi.
Rahmad menambahkan Kawasan Konservasi Gili Matra (Meno, Air dan Trawangan) sudah dilakukan re-zonasi dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2022.
"Regulasi itu perlu diikuti dengan penyusunan rencana pengelolaan untuk 20 tahun yang akan datang," ujarnya.
Sebagai pengelola Kawasan Konservasi Gili Matra, BKKPN Kupang memerlukan masukan dari berbagai pihak agar dokumen rencana pengelolaan kawasan konservasi dapat diterima oleh semua pihak dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan untuk mendukung pengelolaan kawasan yang efektif, adaptif, kolaboratif dan berkelanjutan.
Pada konsultasi publik ini, BKKPN menyampaikan zona dan subzona yang akan disepakati oleh para pihak, serta rencana pengelolaan yang akan datang, dari aspek kelembagaan, pengelolaan sumber daya, pengelolaan target konservasi, pengelolaan sosial ekonomi masyarakat, serta pengelolaan pemanfaatan Kawasan.
Adapun kesepakatan dengan seluruh pihak yang hadir, yaitu mendukung adanya subzona pariwisata dan subzona perikanan tangkap, termasuk ketentuan zonasi di Kawasan Konservasi Gili Matra yang telah disepakati sebelumnya dalam pertemuan konsultasi publik tingkat desa pada 26 hingga 28 Oktober 2022.
Selain itu, pengaturan secara teknis untuk berlabuh (tambat labuh) kapal di tiga gili akan ditindaklanjuti dalam pertemuan khusus untuk membahas hal tersebut.
"Kami juga akan melakukan pemasangan mooring sebagai tanda batas kawasan. Hal itu akan dilakukan bersama-sama dengan perwakilan masyarakat," ucapnya.
Rahmad mengatakan kesepakatan lainnya dalam konsultasi publik tersebut, yakni mendukung adanya pengaturan kegiatan dengan damai (tidak berkonflik) di zona pemanfaatan terbatas.
Selain itu, adanya ketentuan penamaan area diving dan snorkeling, aktivitas pariwisata alam perairan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dengan alasan membahayakan keselamatan dan pembatasan pemanfaatan ruang di zona pelabuhan.
"Perlu adanya sosialisasi secara berkelanjutan kepada seluruh pemanfaat kawasan, baik pemanfaat yang berada pada tiga gili maupun di luar kawasan sekitarnya tentang zonasi dan ketentuan pemanfaatan di Taman Wisata Perairan Gili Matra," kata Rahmad.
Konsultasi publik terkait peninjauan kembali rencana pengelolaan Kawasan Konservasi Gili Matra diikuti oleh BKKPN Kupang, Dinas Pariwisata NTB, jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, KUPP Pemenang, TNI AL, Pemerintah Desa Gili Indah, dan BPD Desa Gili Indah, serta perwakilan masyarakat.(Ant)