Nusantaratv.com - Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pasalnya, kini biaya pengurusan sertifikasi halal UMK jauh lebih murah hanya Rp650 ribu. Angka tersebut jauh lebih murah dari biaya sebelumnya yang bisa mencapai Rp4 juta.
Tak pelak kebijakan baru dari Kementerian Agama melalui Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) tersebut disambut antusias oleh para pelaku UMK.
Diketahui, BPJH Kemenag secara resmi menerima pemasukkan atas sertifikasi halal mulai 1 Desember 2021
Belum genap dua bulan, total penerimaan dari pendaftaran sertifikasi halal mencapai Rp 150 juta.
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menuturkan, pada akhirnya mereka menerima pendapatan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) untuk pertama kalinya. Penerimaan itu diperoleh dari tarif layanan sertifikasi halal.
Aqil menjelaskan ada beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal. Di antaranya adalah untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
Adapun biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650 ribu. Rinciannya, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
"Tarif baru ini jauh lebih murah," kata Muhammad Aqil Irham.
Sebelum ada ketentuan tarif itu, biayanya cukup besar. Informasi yang diterima, instansi pusat maupun daerah biasanya mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMK sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta rupiah.
Baca juga: Simak! Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional
Menurut Aqil, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK. Tujuannya untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi seperti sekarang.
Dia mengatakan, pemberlakuan peraturan tarif ini lebih meringankan pelaku usaha serta mendorong akselerasi sertifikasi halal.
"Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai," papar Muhammad Aqil Irham.
Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mastuki menambahkan, saat ini mereka berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kemenag.
"Jumlah (uang pendaftaran halal) yang masuk baru Rp 150 juta. Masih ada kendala sistem," kata Mastuki.
Mastuki mengatakan, kendala itu di antaranya masih perlunya penyempurnaan sistem single payment. Sistem itu diterapkan karena pembayaran yang masuk ke BPJPH Kemenag harus didistribusikan untuk kepentingan sertifikasi halal.
”Yaitu didistribusikan untuk biaya audit di Lembaga Pemeriksa Halal (LBH). Kemudian untuk biaya sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai penerbitan sertifikasi halal,” terang Mastuki, mengutip jawaposcom.
”Saat ini masih proses konsolidasi data dengan sistem di LPH,” pungkasnya.