Nusantaratv.com-Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) menyambut positif rencana Pemerintah memperketat kembali regulasi impor guna membendung gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil Indonesia.
Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wirawasta menilai rencana tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
"Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja," kata Redma Gita Wirawasta, Rabu (26/6/2024).
Redma mengatakan rencana tersebut mesti dikawal dan direalisasikan secara baik oleh lembaga terkait, sehingga manfaat dari larangan dan pembatasan (lartas) produk impor yang masuk ke pasar domestik bisa kembali dirasakan oleh pelaku industri.
Ia juga meminta supaya pemerintah turut melakukan investigasi terhadap produk impor TPT ilegal yang dinilainya sudah berlangsung beberapa tahun, serta menginginkan untuk dilakukan penegakan hukum bagi oknum yang terbukti bersalah.
Baca juga: PHK Massal 10 Perusahaan Tekstil di Jateng dan Jabar, 13.800 Karyawan jadi Korban
"Maka baiknya dilakukan juga langkah penegakan hukum, karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun-tahun ini dibiarkan terus hingga makin merajalela. Baiknya dilakukan penyelidikan, terhadap mereka yang terbukti terlibat agar segera ditangkap dan diadili," ujarnya, dikutip dari Antara.
Selain itu, pihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali diberlakukan guna menjaga keberlangsungan industri di tanah air.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyelenggarakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6), yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
Jokowi mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan barang impor khususnya bagi produk TPT yang sempat direlaksasi dalam Permendag 8/2024.
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.