Nusantaratv.com-Pemerintah memberlakukan aturan terkait pembelian LPG 3 kilogram. Masyarakat yang ingin membeli gas yang disubsidi pemerintah tersebut harus menunjukkan KTP yang sudah didaftarkan.
Kebijakan ini sebetulnya sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024 kemarin.
Namun kemudian pihak Kementerian ESDM memperpanjang waktu pendaftaran hingga 31 Mei 2024.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kebijakan yang mewajibkan masyarakat menggunakan KTP terdaftar dalam pembelian LPG 3kg dimaksudkan untuk pendataan agar subsidi gas elpiji tepat sasaran.
Berdasarkan data, sudah ada 41,8 juta orang yang sudah mendaftarkan KTP mereka.
"Itu (dilakukan agar) subsidi tepat sasaran. Ya subsidi tepat sasaran akan tetap kita galakkan dan akan kita sosialisasikan terus. Hingga saat ini sudah ada sekitar 41,8 juta yang terdata," kata Irto, Senin (27/5/2024).
Ditanyakan bagaimana dengan masyarakat yang mendaftarkan KTP? Apakah masih bisa membeli gas elpiji 3 kg?
Irto mengatakan pihaknya belum bisa memastikan. Karena sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"(Penerapan ketentuan beli LPG 3 kg pakai KTP) kita akan kembalikan juga kepada regulator (Kementerian ESDM), kita koordinasi dengan regulator bagaimana penerapan kedepannya," ucapnya, mengutip detikcom.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan KTP mereka agar bisa membeli gas elpiji 3 kg jika nanti ketetapan ini sudah benar-benar dijalankan.
"Makanya kita arahkan untuk mendaftar dulu ya. Mendaftar agar benar-benar terdata siapa saja nanti yang (bisa) beli (elpiji 3 kg)," jelas Irto.