Nusantaratv.com - Label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) melainkan telah menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Seiring dengan peralihan kewenangan tersebut, maka label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.
Diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu dilandasi Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.
Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan BPJH Kemenag?
Label halal produk menjadi salah satu hal yang penting bagi konsumen Indonesia. Pasalnya, mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Muslim.
Karena itu, logo halal menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pebisnis, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, kosmetik, dan lain sebagainya.
Sertifikat halal merupakan merupakan sebuah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk. Dengan adanya logo halal ini, maka konsumen yang beragama Islam bisa mengkonsumsi produk tersebut tanpa perlu khawatir dengan status halal haramnya.
Sertifikat halal ditandai dengan penyertaan logo halal pada kemasan produk. Namun, tidak sembarang produk bisa mendapatkan logo halal ini.
Kewajiban terkait status halal suatu produk ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU Perlindungan Konsumen.
Dalam Undang-Undang ini diatur bahwa setiap pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau melakukan perdagangan barang dan/atau jasa yang tidak memiliki ketentuan produksi secara halal.
Selain itu, Undang-Undang mengenai kehalalan suatu produk ini juga diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau UU Produk Halal.
Dalam UU Produk Halal ini dijelaskan bahwa setiap produk yang telah mendapat jaminan halal wajib mencantumkan keterangan halal dalam produknya.
Perlu diketahui, yang dimaksud produk dalam Undang-Undang ini adalah setiap barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan setiap barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan juga dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan produk halal yang dimaksud adalah setiap produk yang telah dianggap dan dinyatakan halal sesuai dengan prinsip halal yang ditetapkan oleh syariat islam.
Syarat Mendaftar Sertifikat Halal
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Logo Halal MUI secara online:
1. Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Halal dan Menerapkan SJH
Agar bisa menggunakan logo halal pada produk, ada beberapa prosedur yang perlu dilewati lebih dulu. Hal pertama yang harus dilakukan oleh badan usaha atau produsen produk adalah mengikuti pelatihan sertifikasi halal.
Pelatihan ini dilakukan agar peserta dapat memahami substansi dan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai HAS 23000. Jadwal pelatihan ini bisa diketahui dari situs LPPOM MUI.
2. Kelengkapan Dokumen untuk Pengajuan Sertifikat Halal MUI
Setelah yang bersangkutan mengikuti pelatihan HAS 23000 dan menerapkan SJH, selanjutnya badan usaha/produsen perlu menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal MUI.
Setidaknya terdapat 9 dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan logo halal, yakni:
- Dokumen daftar produk
- Daftar bahan dan dokumen bahan
- Daftar penyembelih, khusus untuk sertifikat halal rumah pemotongan hewan
- Matriks produk
- Manual sistem jaminan halal
- Diagram alir proses produksi
- Daftar alamat fasilitas produksi
- Bukti sosialisasi kebijakan halal
- Bukti pelatihan internal dan juga bukti audit internal
Tarif sertifikat halal yang diberlakukan BPJH Kemenag
Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Baca juga: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi Secara Bertahap
Sedangkan untuk tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor. Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH:
Sertifikat logo Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00
2. Permohonan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
- Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
- Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000
Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
- Golongan I: Rp4.200.000,00
- Golongan II: Rp13.300.000,00
- Golongan III: Rp17.500.000,00
2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
- Golongan I: Rp3.400.000,00
- Golongan II: Rp8.200.000,00
- Golongan III: Rp9.100.000,00
3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000,00
4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,-
5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
- Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3.500.000,00
- Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10.000.000,00
- Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,00
Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Pelatihan Auditor Halal:
- Golongan I: Rp3.000.000,00
- Golongan II: Rp3.500.000,00
- Golongan III: Rp3.700.000,00
2. Registrasi Auditor Halal: Rp300.000,00
3. Pelatihan Penyelia Halal:
- Golongan I: Rp1.600.000,00
- Golongan II: Rp2.700.000,00
- Golongan III: Rp3.800.000,00
4. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
- Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp3.500.000,00
- Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp1.800.000,00
Guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, pendaftaran dan rincian aturan sertifikasi halal tersebut maupun informasi terkait layanan BPJPH lainnya, masyarakat dapat mengakses melalui laman www.halal.go.id/.
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
Pengajuan sertifikat halal saat ini juga dapat dilakukan secara online. Bagi badan usaha/produsen produk yang telah memenuhi persyaratan di atas, yang bersangkutan bisa mulai melakukan proses pendaftaran produk halal ke MUI secara online.
Registrasi online bisa dilakukan dengan login di situs www.e-lppommui.org dan memasukkan informasi detail perusahaan di situs tersebut. Selanjutnya lakukan pembayaran registrasi ke bendahara LPPOM MUI agar bisa melakukan upload dokumen.
Lalu upload dokumen yang memuat informasi perusahaan, bahan, dan juga informasi Sistem Jaminan Halal perusahaan. Setelah itu pihak auditor LPPOM MUI akan melakukan penilaian kelengkapan dokumen yang telah di-upload.
Kemudian LPPOM MUI akan menunjuk auditor untuk datang ke perusahaan pemohon sertifikat halal. Proses audit ini dilakukan dengan mengecek kesesuaian antara dokumen yang dikirimkan dengan apa yang ada di perusahaan.
Hasil audit ini kemudian akan dibawa dan dilaporkan ke komisi fatwa. Jika komisi fatwa menyatakan bahwa dokumen tersebut lolos, maka pemohon akan mendapatkan sertifikat halal, mengutip detikcom.
Untuk prosesnya, biasanya berlangsung sekitar 75 hari sejak badan usaha/produsen produk melengkapi berkas persyaratan pengajuan sertifikat halal online. Adapun Izin penggunaan logo halal ini bisa diajukan ke BPOM RI berbarengan dengan izin MD/ML atau izin makanan dalam negeri atau luar negeri.