Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online 2021 Melalui Aplikasi  e-Filling dan e-Form

Nusantaratv.com - 28 Maret 2022

Ilustrasi pajak/ist
Ilustrasi pajak/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Masyarakat yang wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak.

Guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak, Kementerian Keuangan telah menyediakan layanan online melalui e-filling dan e-form. Dengan demikian masyarakat tak perlu capek dan repot antre di kantor pajak.

Perlu diketahui bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan 2021 Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Sementara, WP badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.

Berikut cara lapor SPT tahunan melalui e-Filling:

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filling

e-Filing adalah sistem pajak online SPT tahunan yang bisa dilakukan secara real time melalui e-Filing DJP atau e-Filing di Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi seperti Klikpajak by Mekari.

Fitur e-Filing Klikpajak bisa digunakan untuk lapor SPT Masa/Tahunan WP Badan maupun WP Pribadi.

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id

2. Masukkan NPWP, password dan kode keamanan.

3. Isi kode keamanan lalu klik "login".

4. Kemudian klik pilihan "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing".

5. Klik "Buat SPT". Nanti akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.

6. Jika sudah dan sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Tunggu formulir hingga muncul di layar.

7. Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak.

8. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi ke email atau nomor ponsel kamu.

9. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik "Kirim SPT".

10. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Selain melalui aplikasi e-Filling masyarakat juga melaporkan pajaknya secara online melalui e-Form

e-Form adalah formulir pajak online melalui SPT berbentuk file dengan format Portable Document Format (.pdf). SPT Tahunan di e-Form bisa dilakukan secara luring dan file tersebut bisa disimpan atau dipindahkan ke perangkat lain.

Berikut cara lapor SPT tahunan melalui e-form:

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Login dengan cara masukan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha. Apabila belum memiliki akun, maka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada.

3. Jika sudah berhasil login, Kemudian pilih menu lapor dengan menggunakan e-Form

4. Nantinya, file e-Form akan terunduh bersamaan dengan kode token yang akan dikirimkan ke email

5. Pengisian bisa dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring.

6. Setelah diisi dengan lengkap, WP bisa mengisi kode verifikasi kemudian klik menu submit di halaman terakhir fail e-Form.

7. Nantinya, sistem akan mengirim SPT tahunan yang sudah diisi.

8. Untuk pengiriman SPT Tahunan ini, dipastikan komputer kamu tersambung jaringan internet.

9. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email.

Penting untuk diketahui, bagi masyarakat wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya lapor SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi. 

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.

Apabila WP tidak melakukan lapor SPT tahunan maka akan dikenai sanksi. Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya. Hal itu tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda Rp1 juta. (dari berbagai sumber)


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])