Bea Cukai akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB yang Viral Ditagih Ratusan Juta

Nusantaratv.com - 29 April 2024

Bea dan Cukai Kemenkeu/ist
Bea dan Cukai Kemenkeu/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya menyerahkan alat belajar milik Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional yang merupakan bantuan dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel). Barang bantuan hibah tersebut sempat viral di media sosial karena tertahan sejak 18 Desember 2022 di Bea Cukai Soekarno-Hatta dan ditagih ratusan juta. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan barang kiriman hibah itu diputuskan bebas bea masuk dan pajak lainnya sesuai peraturan. Menurutnya adanya tagihan ratusan juta karena kesalahpahaman.

"Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Ini masalahnya tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," kata Askolani di DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Senin (29/4/2024).

Berdasarkan keterangan dari Bea Cukai, barang itu sempat dikenakan tagihan ratusan juta karena sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022. Kemudian proses pengurusan disebut tidak dilanjutkan sehingga barang itu ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Setelah satu tahun lebih baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah. Hal itu terungkap setelah adanya sebuah postingan di Twitter/X baru. Bea Cukai pun langsung membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

Hari ini, barang kiriman berisi bantuan alat belajar berupa 20 pcs keyboard itu telah diserahkan langsung pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta kepada pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional. Barang itu dibebaskan bea masuk karena telah mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai barang hibah oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan penyerahan barang hibah untuk peserta didik berkebutuhan khusus tunanetra," kata pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional, dikutip dari detikcom.

Diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu guru SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Rizal mengungkapkan keluhannya di media sosial bahwa bantuan alat taptilo dari perusahaan Korsel ditahan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Saat pihaknya ingin mengambil barang tersebut, yang bersangkutan malah ditagih senilai ratusan juta rupiah dan denda gudang per hari.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close