BBM Jenis Biosolar Dicampur Minyak Sawit 35 Persen Berlaku Efektif 1 Februari 2023

Nusantaratv.com - 29 Desember 2022

Ilustrasi.  BBM jenis bio Solar dicampur minyak sawit 35 persen berlaku efektif pada 1 Februari 2023. (Istimewa)
Ilustrasi. BBM jenis bio Solar dicampur minyak sawit 35 persen berlaku efektif pada 1 Februari 2023. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan akan mengaplikasikan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Solar sebesar 35 persen (B35).

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiyaan oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari hingga Desember 2023.

Sedangkan berdasarkan kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk penahapan pemanfaatan BBN jenis Biodiesel sebagai campuan BBM jenis Minyak Solar dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dimana rencananya kebijakan tersebut mulai efektif pada 1 Februari 2023. 

"Pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM Jenis Minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023," demikian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Rabu (28/12/2022).

Sementara untuk periode Januari 2023 persentase pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis Minyak Solar sebesar 30 persen (B30).

"Pimpinan/Direksi Badan Usaha BBN jenis Biodiesel dan Badan Usaha BBM untuk melaksanakan kebijakan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada angka 2. Kebijakan teknis yang telah ditetapkan akan disesuaikan," lanjut Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana. 

Sebelumnya, sebagai program peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan dan upaya mengurangi impor solar di tengah situasi global yang terancam krisis energi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kabinet Paripurna pada 6 Desember 2022 memberi arahan dimana persentase pencampuran bahan bakar nabati jenis Biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis Solar ditingkatkan menjadi 35 persen atau B35.

Adapun ketentuan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan Biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. 

Peraturan ini menyebutkan, mulai Januari 2020 pemanfaatan Biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak ditetapkan minimal sebesar 30 persen (B30). Mengacu pada proyeksi penyaluran Biosolar tahun 2022 sebesar 36.475.050 kiloliter (kL), serta asumsi pertumbuhan permintaan/demand sebesar 3 persen, diperkirakan penjualan Biosolar di tahun 2023 akan mencapai angka 37.567.411 juta kL. 

Adapun estimasi kebutuhan Biodiesel untuk mendukung implementasi B35 sebesar 13.148.594 kL, atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun 2021 sebesar 11.025.604 kL.

"Sehubungan hal tersebut, Kementerian ESDM menetapkan alokasi Biodiesel tahun 2023 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari-Desember 2023," demikian dalam siaran pers Kementerian ESDM, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Penyaluran program Biodiesel tahun 2023 ini didukung oleh 21 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati/BU BBN, dengan kapasitas terpasang sebesar 16.653.821 kL. Bahwa peningkatan pencampuran Biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan Uji Jalan B40. 

Kegiatan uji jalan ini telah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, dimana secara umum memberikan gambaran performa yang baik. Selain itu implementasi B35 juga sudah mempertimbangkan kesiapan BU BBN dan BU Bahan Bakar Minyak/BBM, baik dari aspek kesiapan pasokan, distribusi, termasuk infrastruktur penunjang.

Sejalan dengan peningkatan persentase campuran Biodiesel menjadi B35, telah dilakukan perbaikan mutu Biodiesel melalui Keputusan Dirjen EBTKE Nomor: 195.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri. 

Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa peningkatan persentase ini tidak mengganggu kinerja dari mesin diesel. Pemerintah berharap penyaluran Biodiesel tahun 2023 dapat dilakukan dengan lebih efisien dan meminimalkan terjadinya keterlambatan atau gagal supply (B0).

Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hal ini diantaranya, mengupayakan agar setiap titik serah minimal ada 2 BU BBN yang mensuplai, pemilihan BU BBN dan BU BBM berdasarkan optimalisasi rute sehingga ongkos angkut menjadi efisien dengan bantuan aplikasi GAMS. 

Tak hanya itu, juga disiapkan formula Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel yang lebih mencerminkan keadilan dan kondisi riil di lapangan dan membuat aplikasi pengawasan distribusi BBN secara online untuk mempermudah mitigasi jika terjadi potensi B0 di titik serah. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close