Banyak Kasus Viral, Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Permasalahan Impor Barang Kiriman

Nusantaratv.com - 29 April 2024

Bea Cukai/Tangkapan Layar YouTube Bea Cukai
Bea Cukai/Tangkapan Layar YouTube Bea Cukai

Penulis: Muslimin

Nusantaratv.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) buka suara terkait permasalahan importasi barang kiriman yang tengah ramai diperbicangkan di media sosial.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, bahwa pada prinsipnya setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor. 

“Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan.” ujar Nirwala, Senin (29/4/2024).

Prosedur terkait importasi barang kiriman juga diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 96 tahun 2023. 

“Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang.” tambahnya.

Namun, terkait dengan permasalahan importasi barang kiriman yang viral, DJBC telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Nirwala menyebut, permasalahan terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

Kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra pada sekolah luar biasa (SLB) berawal di tahun 2022. Barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas USD 1.500. 

Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan. 

DJBC telah mengupayakan pengeluaran barang tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019. DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.

Kemudian untuk permasalahan impor barang kiriman berupa mainan robotic terjadi karena pihak importir tidak menyertakan data pendukung terkait nilai barang, oleh karena itu petugas menetapkan nilai referensi barang sejenis dari internet. 

Terkait penetapan tersebut, pihak importir menyatakan bahwa barang tersebut merupakan barang hadiah dan diperoleh data referensi harga atas barang tersebut. 

Setelah barang diterima importir, terdapat kerusakan dari bagian kemasan dari barang. DJBC menyatakan bahwa pemeriksaan fisik barang kiriman selalu didampingi oleh pihak PJT.

Kewenangan membuka dan membungkus kembali barang yang diperiksa terdapat di PJT sehingga, DJBC akan melaksanakan mediasi antara importir dengan pihak PJT.

Sementara itu, permasalahan impor sepatu berawal dari pemberitahuan yang diserahkan importir tidak sesuai. 

Dari penelusuran sistem, pihak origin memberitahu nilai freight on board (FOB) barang sebesar 30 Euro atau sebesar USD 35.37. 

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, nilai tersebut dianggap tidak wajar sehingga petugas menetapkan nilai barang beserta denda karena adanya indikasi praktik under invoicing.

Pihak jasa kiriman juga telah berkomunikasi dengan pengirim dari negara asal untuk mengonfirmasi terkait nilai barang.

DJBC secara aktif telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman. 

Meskipun demikian, DJBC juga menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir seperti di atas. 

Oleh karena itu, DJBC akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. 

“DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” pungkas Nirwala.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close