Bank Diminta Blokir Rekening Baru Penerima BSU yang Belum Diaktivasi

Nusantaratv.com - 31 Desember 2021

Ilustrasi dana BSU/ist
Ilustrasi dana BSU/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Seiring dengan berakhirnya batas waktu aktivasi rekening baru pada 24 Desember 2021 lalu. Himpunan bank-bank negara (Himbara) diminta untuk memblokir rekening baru penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) yang belum diaktivasi. 

Permintaan tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan rekening baru tersebut adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).

Diketahui, penyaluran BSU melalui skema burekol ini diperuntukan bagi penerima BSU 2021 yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himbara.

"Kami telah menginstruksikan kepada bank-bank Himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," ungkap Indah, Jumat (31/12/2021).

Tak hanya itu, Kemnaker juga meminta kepada bank-bank Himbara selaku bank penyalur untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi. Hal itu harus dilakukan paling lambat kemarin.

Baca juga: Wapres: Penerima Bantuan Kemiskinan Ekstrem Harus Tepat Sasaran

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU dari rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya, mengutip CNNIndonesiacom.

Indah mengimbau bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU, tetapi belum menerima dana bantuan tersebut, sebaiknya segera menyampaikan kepada perusahaan. Nantinya, pihak perusahaan yang akan berkoordinasi dengan Kemenaker.

Perlu diketahui, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah. Syarat lain, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kemudian, warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Tidak ketinggalan, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah menerima bantuan subsidi ini atau tidak.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close