Jakarta, Nusantaratv.com-Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadalia bicara blak-blakan soal besaran gaji menteri. Bahlil menyebut gaji menteri tidak lebih dari Rp20 juta per bulan.
"Gaji menteri saja enggak lebih dari Rp 20 juta, gayanya saja mantap, tapi tiap hadir paling depan. Tapi jangan berpikir pejabat itu duitnya banyak, kewenangan iya, tapi untuk kesejahteraan rakyat," kata Bahlil dalam Indonesia Economic Outlook 2022 HIPMI, Selasa (25/1/2022).
Lalu benarkah seorang menteri hanya menerima gaji tidak lebih dari Rp20 juta per bulan? Padahal seorang komisaris di BUMN gajinya bisa mencapai Rp200 juta per bulan.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Dirjen Dimintai Setoran Rp40 Miliar oleh Menteri
Berikut ulasan rincian gaji yang diterima para menteri setiap bulannya.
Diketahui, tunjangan dan gaji menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Dengan demikian, seorang menteri akan menerima gaji pokok, tunjangan dan dana operasional. Gaji pokok yang dterima oleh menteri adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Tunjangannya Rp13.608.000 per bulan. Sehingga setiap bulannya para menteri ini dapat menerima gaji setiap bulannya Rp18.648.000, mengutip okezonecom, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, menteri juga mendapat fasilitas rumah dan kendaraan dinas serta jaminan kesehatan. Dan selain gaji pokok dan tunjangan, seorang menteri mendapatkan dana operasional yang mencapai Rp120 juta hingga Rp150 juta per bulannya.