Bahlil Bakal Bujuk Ormas Keagamaan yang Tolak Garap Tambang, Begini Caranya

Nusantaratv.com - 10 Juni 2024

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/ist
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku akan membujuk ormas keagamaan yang menolak izin pengelolaan tambang yang diberikan Pemerintah. 

Bahlil menilai penolakan ini terjadi ormas keagamaan belum memahami isi dan tujuan dari pemberian izin tambang. 

Ia berharap ormas yang tadinya menolak izin tambang akan mau menerima setelah mendengar penjelasannya langsung dari dirinya.

Namun jika tetap menolak, kata Bahlil, Pemerintah tidak akan memaksakan kehendak.

"Ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakan lah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima, alhamdulillah kan.Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa kan," ujar Bahlil, Senin (10/6/2024).

"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," imbuhnya.

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan untuk menerima izin tambang juga sebetulnya syaratnya ketat dan banyak, bahkan menurutnya tak mudah untuk dilakukan. Salah satu syaratnya, ormas harus memiliki badan usaha khusus dan apabila sudah mendapatkan izin pertambangan tidak boleh dipindahtangankan.

"Kan kalau dilihat syaratnya juga nggak gampang kan, kan dia harus punya badan usaha dan dia harus tahu IUP-nya itu tidak bisa dipindahtangankan. Badan usaha itu juga harus punya koperasi, semoga IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," papar Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan ormas keagamaan yang menolak pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), jatahnya akan dikembalikan ke negara untuk kemudian dilelang kembali.

Diketahui Pemerintah telah mengalokasikan pemberian izin penggarapan tambang kepada enam ormas keagamaan yang menjadi pilar atau terbesar di masing-masing agama, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.

Namun, beberapa ormas sudah menyatakan menolak izin tambang yaitu  Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Sementara Muhammadiyah sepertinya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil tawaran tersebut.


 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close