Nusantaratv.com-Mata uang kripto (cryptocurrency) atau lazim disebut aset kripto mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia dalam dua tahun terakhir. Kripto kini ramai diperbincangkan publik setelah muncul kisah sukses seorang pemuda asal Semarang bernama Sultan Gustaf AL Ghozali yang dikenal dengan panggilan Ghozali Everyday.
Ghozali berhasil meraup keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dari menjual foto selfie Non Fungible Token (NFT)-nya di platform OpenSea.
OpenSea adalah sebuah platform yang menyediakan ruang bagi penjual, pembeli, dan kreator aset digital untuk bertransaksi dengan mata uang kripto ethereum (ETH).
Isu seputar aset kripto kembali merebak di Tanah Air setelah ramai pemberitaan Bappepti menyatakan token ASIX milik musisi Anang Hermansyah dilarang diperjualbelikan di Indonesia karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang terdaftar di Bappepti. Belakangan Bappepti telah mengklarifikasi dan menyatakan token ASIX bukan dilarang melainkan sedang dalam proses pendaftaran.
Perlu diketahui, Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan aturan tentang aset kripto.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, Perba Nomor 2 Tahun 2020, dan Nomor 3 Tahun 2020.
Tak seperti di beberapa negara lain di mana mata uang kripto bisa digunakan untuk transaksi, di Indonesia aset kripto hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka.
Artinya, mata uang kripto di Indonesia hanya sebatas alat investasi untuk diperjual belikan. Para investor aset kripto pun bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto. Perusahaan perdagangan aset keripto pun harus terdaftar di Bappebti.
Hingga saat ini, baru ada 13 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, yakni:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Bursa Cripto Prima
11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
12. PT Triniti Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset
Dengan demikian, dipastikan di luar 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappepti adalah ilegal.