Nusantaratv.com-Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas menegaskan pihaknya tidak jadi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mengatur mengenai pengaturan impor bawaan barang para pelancong dari luar negeri.
Menurut Zulhas, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.
"Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus 2 pasang nggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas," tegasnya kepada wartawan saat ditemui di Bogor, Kamis (28/3/2024).
"Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," imbuhnya.
Terkait prosedur penggeledahan koper yang dilakukan oleh Bea Cukai di Bandara, Zulhas mengatakan masih dalam batas wajar, dan tergolong paling longgar jika dibandingkan dengan negara lainnya.
"Cobalah kita pergi ke mana saja deh, ke Arab Saudi, Australia, Eropa, sepatu saja dicopot, celana diurek-urek, apalagi cuma tas. Ya wajar kalau Bea Cukai memeriksa itu kan wajar, apalagi kalau dicurigai, ya dia periksa, dia buka koper orang," ujarnya.
"Itu kan hal biasa saja, kenapa mesti ribut. Kalau ke negara lain itu digeledah semua. Itu prosedur di Bea Cukai hal yang biasa itu," tambahnya.
Sebelumnya, Zulhas sempat menyatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Permendag 36 yang mungkin (direvisi) ya, karena banyak keluhan tadi kan," ungkap Zulhas kepada wartawan saat ditemui di Lobby Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2024).
Zulhas mengaku sudah mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk mengkaji kembali soal revisi Permendag tersebut.
Rencana melakukan revisi dipicu karena banyak keluhan adanya kebijakan pembatasan impor, yang dinilai memberatkan beberapa pihak.