Atasi Kontainer Barang Impor Menumpuk di Pelabuhan, Kemendag Cabut Syarat Pertimbangan Teknis

Nusantaratv.com - 19 Mei 2024

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menghadiri konferensi pers di aula kantor Kemendag, Jakarta, Minggu (19/5/2024). (Foto: ANTARA/Uyu Septiyati Liman).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menghadiri konferensi pers di aula kantor Kemendag, Jakarta, Minggu (19/5/2024). (Foto: ANTARA/Uyu Septiyati Liman).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan relaksasi aturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat diperlukannya pertimbangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor.

"Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain kendala perizinan pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dalam konferensi pers di aula kantor Kemendag, Jakarta, Minggu (19/5/2024), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dibutuhkannya pertek sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor komoditas tertentu sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang kemudian dicantumkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Namun, peraturan yang baru berlaku pada 10 Maret 2024 tersebut ternyata menimbulkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Seperti di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur), dan Tanjung Emas (Semarang, Jawa Tengah).

Guna menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Relaksasi dalam pengaturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam proses pengurusan perizinan impornya sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan," sebut Budi.

Dengan peraturan baru tersebut, dia menyampaikan, impor komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup, tidak lagi memerlukan pertek dari Kemenperin.

Ke depannya, pengaturan terkait pengawasan sejumlah produk tersebut dilakukan di Bea Cukai kecuali untuk Harmonized System Code (HS Code) tertentu.

Selanjutnya, persetujuan impor barang komplementer, tes pasar dan purna jual, pemberlakuannya kembali mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tanpa memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.

"Dengan demikian persyaratan pertimbangan teknis dikeluarkan dari lampiran Permendag Nomor 8 Tahun 2024," tukas Budi. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close