Nusantaratv.com - Kepolisian terus melacak aset Doni Salmanan yang dihasilkan melalui penipuan berkedok trading binary option Quotex. Setelah menyita rumah mewah, kendaraan, rekening bank kini kepolisian menyita aset kripto Doni Salmanan senilai Rp500 juta.
"Tapi trading kripto dia sih kalah. Cuma sisa Rp500 juta itu," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol, Rabu (23/3/2022).
Melihat aktivitas trading yang dilakoni Doni, polisi menduga, dana awalnya mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Doni Salmanan Main Trading Kripto Tapi Kalah Melulu
"Jadi dia ini trading juga. Tapi kayaknya kalah mulu. Benaran kalah. Kalau trading benaran dia kalah. Tapi kalau menipu orang, menang dia," katanya, mengutip okezonecom.
Saat ini, polisi sudah memblokir dompet kripto milik Doni Salmanan sehingga tak lagi bisa diakses.
Reinhard juga memastikan, pihaknya masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Doni.
Atas perbuatannya Doni Salmanan dijerat [asal berlapis diantaranya Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.