Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Bahaya TikTok Shop bagi Kelangsungan UMKM Indonesia

Nusantaratv.com - 27 Maret 2024

Ilustrasi aplikasi e-commerce/ist
Ilustrasi aplikasi e-commerce/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Anggota Komisi VI DPR Amin AK mengingatkan bahaya TikTok Shop bagi kelangsungan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, aplikasi asal China imi punya model bisnis berbeda dan mengoperasikan media sosial sebagai e-commerce.

Menurutnya, jika ekspansi Tiktok lewat Tiktok Shop terus dibiarkan di Tanah Air, bukan tidak mungkin mereka kelak menjadi produsen dengan mendatangkan berbagai produk dari negara asal, dan pelan-pelan pelaku usaha kecil dan menengah berguguran.

"Model bisnis TikTok Shop telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah di Indonesia, dalam hal ini UMKM produsen. Di mana produk-produk UMKM sangat sulit untuk bersaing karena dugaan adanya predatory pricing di mana harga produk yang dijual melalui platform TikTok Shop bahkan lebih murah dari biaya produksi UMKM. Saya mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan keberlanjutan usaha UMKM dari persaingan yang tidak sehat," kata Amin, Rabu (27/3/2024).

Amin mengungkapkan saat ini produk impor makin tak terbendung lantaran komitmen pemerintah pun berkaitan kasus ini dipertanyakan. Rekam jejak Tiktok di banyak negara yang mendapat penolakan harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah.

"Pemerintah wajib melindungi UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Saya juga mendesak agar TikTok memenuhi komitmennya untuk tidak hanya memprioritaskan produk UMKM China, sehingga UMKM Indonesia tidak terpinggirkan," ujarnya.

Amin berharap Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap praktik bisnis yang dilakukan TikTok Shop. Apalagi sudah ada pandangan dari lembaga Ombudsman bahwa pelanggaran Tiktok Shop ini sangat berpotensi pada praktik maladministrasi.

"Hal itu terlihat dari adanya ketidakpatuhan terhadap Regulasi di mana TikTok Shop diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang interkoneksi antara platform media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi," tuturnya.

Amin juga mengaku melihat adanya pembiaran oleh pemerintah, dan itu ditunjukkan dengan terjadinya perbedaan sikap di tubuh pemerintah mengenai posisi TikTok Shop, yang menunjukkan potensi pembiaran atas ketidakpatuhan ini. 

"Terutama antara Kementerian Perdagangan dan Kemenkominfo dengan Kemenkop dan UKM. Perbedaan sikap yang berujung pembiaraan tersebut dapat mempengaruhi konsolidasi dan kepedulian pemerintah terhadap UMKM lokal," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close