Akui Timbulkan Efek Negatif, Jokowi akan Cabut Larangan Ekspor CPO Setelah Kebutuhan di Dalam Negeri Cukup

Nusantaratv.com - 27 April 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi)/ist
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk pemberlakukan larangan ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil mulai pukul 00.00 WIB, Kamis 28 April 2022.

Larangan ekspor ini berlaku mulai Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng setelah kebutuhan nasional terpenuhi. Tetapi belum ada kepastian mengenai target waktu pencabutan tersebut setelah larangan berlaku mulai Kamis (28/4/2022) besok.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan cabut larangan ekspor," ujar Jokowi, Rabu (27/4).

Jokowi menegaskan larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan dicabut karena pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan pendapatan pajak dari bisnis ini.

"Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," ucapnya.

Baca juga: Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Ekspor CPO Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB 28 April 2022

Larangan ini berlaku untuk semua ekspor dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk kawasan berikat.

"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri," ujarnya, mengutip CNNIndonesiacom.

Jokowi percaya kebijakan larangan ekspor ini bisa dicabut di kemudian hari karena jumlah produksi bahan baku minyak goreng nasional sebenarnya sangat besar. Bahkan, jika kebutuhan domestik sudah terpenuhi, masih ada sisa untuk kemudian diekspor.

Di sisi lain, Jokowi mengakui, kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan juga minyak goreng ini menimbulkan sejumlah efek negatif.

Dikatakan kebijakan ini berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap. Namun dia menegaskan, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan di dalam negeri hingga pasokan melimpah.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close