69 Desa di Kudus Selesai Susun APBDes untuk Syarat Pencairan Dana Desa

Nusantaratv.com - 25 Januari 2023

Baliho tentang penggunaan dana Pemerintahan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Baliho tentang penggunaan dana Pemerintahan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Sebanyak 69 dari 123 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selesai menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), yang ditindaklanjuti dengan peraturan desa sebagai syarat pencairan dana desa maupun alokasi dana desa.

"Hingga hari ini (24/1/2023), total desa yang sudah menyusun APBDes sebanyak 69 desa dan diharapkan pekan ini sudah seluruhnya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Jateng, Rabu.

Dari jumlah tersebut, kata dia, tercatat ada dua kecamatan yang sudah selesai semuanya, yakni Kecamatan Jati dengan 14 desa dan Kecamatan Bae dengan 10 desa sudah selesai menyusun APBDes.

Berdasarkan aturan, kata dia, penyusunan APBDes seharusnya selesai akhir Desember 2022, namun hingga 24 Januari 2023 baru 69 desa.

Dari puluhan desa yang sudah menyusun APBDes, belum satu pun yang mengajukan pencairan dana desa.

Ia berharap pada bulan ini desa yang sudah selesai menyusun APBDes untuk segera mengajukan pencairan dana desa agar bisa segera melakukan kegiatan pembangunan, termasuk kegiatan operasional desa.

Alokasi dana yang diterima pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp301,67 miliar atau meningkat dibandingkan dengan alokasi yang diterima tahun 2022 yang Rp301,61 miliar.

Dari alokasi anggaran sebesar Rp301,67 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan khusus.

Untuk alokasi dana desa sebesar Rp133,25 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp17,15 miliar, bagi hasil retribusi Rp3,2 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp31,76 miliar, dan bantuan khusus sebesar Rp24,2 miliar.

Adapun besarnya alokasi dana yang diterima masing-masing desa bervariasi, karena disesuaikan dengan aturan serta kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa dan tingkat kemiskinan.

Persyaratan pencairan dana yang nantinya diterima desa, nantinya masing-masing desa harus sudah menyusun APBDes, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])