Polemik Permendikbud Soal Kekerasan Seksual, Rektor Unindra: Itu Karena Multitafsir

Nusantaratv.com - 25 November 2021

Rektor Unindra Sumaryoto.
Rektor Unindra Sumaryoto.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diundangkan pada 3 September 2021, dianggap sebagian kalangan wujud pelegalan seks bebas di perguruan tinggi. Salah satu pihak yang menyoroti hal ini ialah Muhammadiyah. 

Mereka mempersoalkan bunyi dan tafsir Pasal 5. Yang dimaknai Muhammadiyah, bahwa aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, namun persetujuan dari para pihak. Ini dianggap sebagai pembenaran atau landasan seks di luar pernikahan yang sah.

Kemendikbudristek pun membantah bahwa peraturan menteri tersebut merupakan dasar legalisasi seks bebas di dunia kampus. Mereka menyebut regulasi itu sangat mendesak dibutuhkan. Mengingat aksi kekerasan seksual di perguruan tinggi marak, dan ini diharapkan menjadi sebagai solusi terbaik.

Rektor Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI, Sumaryoto turut berkomentar menanggapi polemik ini. Menurut dia, kontroversi ini terjadi lantaran adanya tafsir yang berbeda dari pihak yang pro dan kontra. 

"Itu berangkat dari ayat yang multitafsir. Karena yang dianggap kekerasan seksual itu, apabila tidak ada persetujuan dari korban. Nah ini yang menjadikan multitafsir. Artinya kalau ada persetujuan bagaimana?," ujar Sumaryoto, Kamis (25/11/2021). 

"Sehingga Muhammadiyah menafsirkan kalau persetujuan boleh dong? Jadi tafsirannya seolah melegalkan. Tapi secara eksplisit tidak ada melegalkan, tidak ada. Tapi secara implisit," imbuhnya. 

Sumaryoto menyarankan agar perdebatan dihentikan. Lebih baik, seluruh pihak terkait, menjalankan perannya dalam mencegah kekerasan seksual. Termasuk internal perguruan tinggi negeri maupun swasta. 

"Daripada berdebat, ya sudah masing-masing saja. Kalau masing-masing sudah melakukan sesuai ketentuan yang berlaku selama ini, kan tidak ada masalah," tuturnya. 

"Persoalannya kan seberapa jauh perguruan tinggi melaksanakan peraturan dan sanksi, itu saja. Saya yakin masing-masing perguruan tinggi sudah punya peraturan internal menyangkut kode etik dan sebagainya. Apalagi perguruan tinggi yang bernapaskan agama," sambung Sumaryoto. 

Terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan ramai diperbincangkan atau viral, ia menyarankan pimpinan perguruan tinggi yang turut dimintai pertanggungjawaban. Sebab, pihak tersebut yang sesungguhnya memiliki kewenangan untuk menindak, sehingga persoalan tuntas dan tak terulang kembali. 

"Kejadian yang marak, yang ditegur mestinya pimpinan perguruan tingginya. Kenapa ini terjadi," ucapnya. 

Di Unindra sendiri, Sumaryoto mengaku telah memiliki ketentuan internal yang mengatur sanksi bagi pelaku pelecehan atau kekerasan seksual. Sanksi paling berat, pelaku dipecat atau dikeluarkan dari kampus. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sivitas akademika. 

"Semakin berat pelanggarannya, semakin berat sanksi. Keluarkan, dipecat. Berlaku untuk dosen, pegawai, mahasiswa sama," jelasnya. 

Sanksi yang dijatuhkan menyesuaikan. Jika pelanggaran masuk kategori ringan, sanksi yang diberikan bisa sebatas skorsing. Namun jika aksi tersebut diulangi kembali, sanksi terberat dijatuhkan. 

"Diskors, kemudian membuat pernyataan untuk tidak mengulangi. Ngulang walaupun hanya ringan, dikeluarkan. Karena itu sudah mengulangi hal yang sama. Seperti main bola, dua kali kartu kuning kan merah," jelasnya. 

Aturan di Unindra merujuk pada ketentuan yang diatur dalam agama. Sehingga, walaupun atas dasar suka sama suka, namun apabila hubungan seksual berlangsung tanpa ikatan suami istri, akan ada sanksi yang dijatuhkan kampus bagi mahasiswa, dosen atau pegawai universitas tersebut. 

"Andaikata terjadi di Unindra, jangankan ada kata setuju, kalau itu memang di wilayah kampus dan bukan ada hubungan yang legal, suami-istri misalnya, tetap dikenakan sanksi. Karena kalau saya lebih cenderung rujukannya adalah agama. Bukan peraturan menteri. Karena kita nantinya akan mati, akan dimintai pertanggungjawaban kan," papar Sumaryoto. 

"Meskipun sama-sama suka, tidak ada paksaan, kalau namanya yang bukan muhrim ditindak," tandas pria kelahiran Kebumen, Jawa Tengah ini. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close