Jakarta, Nusantaratv.com-Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan mulai Januari 2022, semua sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Pemerintah daerah (pemda) tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
“Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek, Jumeri pada webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin (3/1/2022), mengutip laman Diektorat SD Kemendikbud Ristek.
Jumeri menjelaskan saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4.
Di Pulau Jawa dan Bali terdapat 31 persen sudah di zona level 1, kemudian 59 persen level 2 dan 10 persen level 3. Di Sumatera sebanyak 62 persen ada di zona hijau, 35 persen kuning dan 4 persen di level tiga. Sulawesi 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3. Sementara itu, di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didominasi berada di level 2.
Dengan demikian, kata Jumeri, mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.
Kendati demikian, orangtua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Baca juga: Hari Pertama Sekolah di Tahun Baru, Kerumunan Dimana-mana
Diketahui, dalam SKB 4 Menteri tahun 2022, kantin belum diperbolehkan beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan juga harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas,” papar Jumeri.
Jumeri lebih lanjut menjelaskan semula pada keputusan SKB 4 Menteri pada 30 Maret-21 Desember 2021, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam.
Namun pada SKB 4 Menteri 2022 terdapat perubahan, di mana penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
“Apabila setelah dilakukan surveilans ternyata bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam,” imbuhnya.
Kemendikbudristek memastikan pelaksanaan PTM terbatas akan terus dipantau dan dievaluasi. Hal-hal yang akan dipantau dan dievaluasi, antara lain, kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid, laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19), tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan, status vaksin warga satuan pendidikan yang sudah terintegrasi PeduliLindungi, dan kasus konfirmasi serta kontak erat Covid 19 yang juga sudah terintegrasi PeduliLindungi.