Nusantaratv.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah yang berdekatan dengan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketentuan ini dirilis dalam Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.
Surat edaran ini diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti tertanggal 14 September 2021.
"Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1," bunyi salah satu poin dalam surat edaran No. 32 Tahun 2021.
Poin 1 SE No. 32 Tahun 2021 berisi bahwa kalender pendidikan yang dimaksud adalah kalender berisi ketentuan permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur yang sebelumnya dibuat pemerintah daerah.
Sehingga, jadwal libur sekolah siswa kembali pada jadwal awal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik di daerah.
Berikut Isi SE Sesjen Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021:
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
- Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan
- Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand
sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Edaran SE Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 yang berlaku per 14 Desember 2021. Dengan demikian, SE Kemendikbudristek No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tak berlaku.