Duh! 2 Guru SMP Medan Hina Murid Bodoh dan Miskin, Kepsek Sebut Hanya Salah Paham

Nusantaratv.com - 12 Januari 2022

Suasana belajar di ruang kelas SMP/ist
Suasana belajar di ruang kelas SMP/ist

Penulis: Ramses Manurung

Medan, Nusantaratv.com-Dua orang guru SMP Negeri 28 Medan dilaporkan ke Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, karena diduga menghina siswanya. Ihwan yang mendapatkan laporan itu langsung mendatangi sekolah tempat guru itu mengajar.

Ihwan mengungkapkan insiden dugaan penghinaan tersebut terjadi saat sang murid mengambil rapor, Selasa (11/1/2022).

"Kemarin terjadi lagi, begitu laporan sama kita. Waktu ambil rapor, guru itu bilang 'coba buka masker kamu'. Dibilang ke siswa itu lagi 'masih warasnya kamu, udah bodoh'. Nah ternyata ada guru yang nyahut juga dari belakang, udah miskin, gitu. Jadi laporan ini sampai ke kita lagi, jadi kita datangi," kata Ihwan.

Ihwan menyebutkan siswa itu menunjukkan guru yang menghinanya. 

"Saya datangi semalam, kumpul semua di situ, ada kepala sekolah dan guru-guru. Mereka minta maaf," tutur politisi Gerindra ini.

Sementara itu, guna menyelesaikan permasalahan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan sudah mengklarifikasi perkara dugaan penghinaan tersebut.

Baca juga: Awas! Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS Beredar

"Kemarin Pak Ihwan Ritonga (Wakil Ketua DPRD Medan) sudah datang ke SMPN 28 untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Ternyata terjadi kesalahpahaman saja. Siswa salah memahami bahasa yang disampaikan oleh guru," kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Medan, Bambang Sudewo, Rabu (12/1/2022).

Menurut Bambang kepala sekolah SMPN 28 Medan juga sudah memberikan penjelasan kepada Ihwan Ritonga terkait hal itu. Dari penjelasan yang disampaikan kepala sekolah, hanya terjadi kesalahpahaman dalam persoalan itu.

"Dari pembicaraan yang dilakukan, dapat disimpulkan karena terjadi kesalahpahaman. Ini berdasarkan laporan Kepala Sekolah SMPN 28," ujarnya, mengutip detikcom.

Menyoal sanksi yang akan diberikan terhadap guru tersebut, Bambang mengatakan hal itu menjadi kewenangan dari kepala sekolah.

"Kalaupun ada sanksi, itu haknya kepala sekolah untuk membina bawahannya," tukasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close