Nusantaratv.com - Serikat Buruh Serikat Pekerja (SBSP) Provinsi Papua mendorong kebijakan pembuatan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mana hal ini sebagai bentuk pengawasan bersama agar pemberian bisa disalurkan tepat waktu tanpa ada pemotongan dari perusahaan.
Ketua Serikat Buruh Serikat Pekerja (SBSP) Papua Yance Ehaa kepada ANTARA di Jayapura, Jumat mengatakan pemberian THR sangatlah penting apalagi di hari besar keagamaan seperti ini sehingga sudah seharusnya pekerja mendapatkan tambahan upah.
“Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja THR harus dibayarkan paling lambat pada H-7, untuk itu kepada perusahaan swasta di Tanah Papua dapat memperhatikannya,” katanya.
Menurut Yance, posko pengaduan memang perlu dilakukan guna mengantisipasi jika ada perusahaan yang telat membayar gaji atau melakukan pemotongan sehingga pengawasan bisa lebih jelas dan ketat.
“Untuk itu kami berharap agar Dinas Tenaga Kerja baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta dewan pengupahan agar bersama-sama mengawasi pemberian THR di Bumi cenderawasih,” ujarnya.
Dia menjelaskan Dia menjelaskan, apalagi sudah ada penegasan dari Menteri Tenaga Kerja melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Untuk itu kami juga mengingatkan agar Dinas Tenaga Kerja baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta dewan pengupahan agar bersama-sama mengawasi pemberian THR di Bumi cenderawasih,” ujarnya.
Dia menambahkan sejauh ini memang belum ada laporan soal keterlambatan bayar THR ataupun pemotongan untuk itu pihaknya berharap agar seluruh perusahaan di Papua bisa memperhatikan hal ini.
“Memang secara menyeluruh perusahaan di Papua sudah banyak yang selalu memperhatikan pemberian THR kepada para pekerjanya karena hingga kini belum ada pekerja yang mengeluhkan hal tersebut,” ujarnya lagi.(Ant)