Nusantaratv.com - Sekretaris Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengimbau kepada pegawai Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat maupun daerah untuk berpartisipasi dengan baik selama pemeriksaan laporan keuangan.
"Mari kita terus upayakan terkait kategori-kategori pemeriksaan, atas hal-hal yang wajib ditindaklanjuti. Jika tidak maka saya akan hubungi pembina satuan kerjanya," ujar Himawan melalui siaran resminya di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2022 akan berlangsung mulai 19 Januari hingga 5 Mei 2023.
"Kita harapkan tentunya teman-teman bisa segera memperbaiki atas apa yang menjadi rekomendasi," katanya.
Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto mengatakan pihaknya mendukung kegiatan pemeriksaan laporan keuangan serta siap untuk mendampingi BPK.
"Semoga kegiatan ini bisa berjalan lancar sehingga Kementerian ATR/BPN dapat meraih opini kewajaran informasi keuangan," ujar Agus.
Agus Widjayanto mengharapkan adanya komunikasi yang baik antar pihak dalam kegiatan pemeriksaan laporan keuangan.
"Terkait kendala-kendala yang ada, ini akan menjadi catatan kami untuk perbaikan ke depan. Untuk rekan-rekan Kepala Kanwil (Kantor Wilayah) dalam proses pemeriksaan keuangan nanti tolong diperhatikan dalam penyajian data yang dibutuhkan serta senantiasa membangun komunikasi yang baik," kata Agus.
Pengendali Teknis 1 Badan Pemeriksa Keuangan Azwar Fahmi menjelaskan pelaporan keuangan dari suatu lembaga adalah hal yang paling krusial. Oleh karena itu, dia berharap Kementerian ATR/BPN mendapat opini (informasi keuangan) yang baik.
"Saya berharap komunikasi kita berjalan lebih baik dan lancar dari pada sebelumnya. Terkait permasalahan-permasalahan krusial itu perlu kita kawal dan kita selesaikan," ujar Azwar.
Azwar mengatakan kegiatan ini berlandaskan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Kegiatan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).(Ant)