Wanita Cantik Ribut Keroyokan Gegara Rebutan Pria di Tempat Hiburan Kalsel

Nusantaratv.com - 23 September 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Perempuan inisial HK (29) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dikeroyok lima orang wanita di tempat hiburan malam (THM) sebuah hotel. Polisi pun menangkap kelima terduga pelaku.

"Korban dikeroyok 13 orang (perempuan), namun saat kita BAP hanya 5 orang yang ikut dalam aksi pengeroyokan itu, sisanya kita lepas karena tidak terbukti ikut serta," ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, Jumat (23/9/2022).

Tri Hambodo mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu THM hotel di Tanah Bumbu, Kalsel pada Rabu (21/9). Sebelum terjadi pengeroyokan, awalnya pelaku SH melabrak HK saat menemani seorang laki-laki.

"Saat itu korban sedang menemani teman laki-laki pelaku minum di pub, pelaku yang melihat itu langsung emosi dan memecahkan gelas dan mengancam menusuk korban dengan pecahan gelas tersebut," terangnya.

Lantaran situasi di dalam pub tidak kondusif, akhirnya korban HK bersama dua temannya keluar. Namun sesampainya di luar, korban telah ditunggu oleh SH dan 4 rekannya yakni MN (18), SJ (20), AR (19), dan SW (29).

"Saat di luar, di situlah korban akhirnya dikeroyok pelaku dan rekan-rekannya. Bahkan dua rekan korban yang ikut keluar juga ikut dikeroyok oleh para pelaku," ungkapnya.

Usai melakukan pengeroyokan, kelima pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan HK yang tidak terima atas tindakan para pelaku melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

"Setelah kami menerima laporan, di hari itu juga tim bergerak mengamankan 2 pelaku yakni MN dan AR di jalan Cendrawasih, sedangkan 3 pelaku yakni SH, SJ, dan SW diamankan di perumahan Kersik Putih Indah," bebernya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat melakukan pengeroyokan lantaran kesal korban KH merebut teman laki-laki dari pelaku SH.

"Motifnya berebut laki-laki, dan saat kejadian para pelaku ini kondisinya sedang dalam pengaruh minuman keras (miras)," ujarnya.

Kini kelima pelaku telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan, mengutip Detikcom. 

"Para pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])