Trans Cibubur Property Digugat Rp3,4 M ke PN Jaksel, Ini Penyebabnya..

Nusantaratv.com - 08 Desember 2022

Gugatan terhadap PT Trans Cibubur Property. (Net)
Gugatan terhadap PT Trans Cibubur Property. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - PT Maras Agung, kontraktor pengerjaan proyek salah satu wahana di Jalan Transyogi Cibubur, Depok, Jawa Barat menggugat PT Trans Cibubur Property sebesar Rp3,4 miliar.

Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022). Gugatan ini terjadi karena PT Trans Cibubur Property disebut belum menunaikan pembayaran pekerjaan.

Dalam gugatan perdata Nomor 915/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL, penggugat menuntut PT Trans Cibubur Property membayar kekurangan pembayaran atas pekerjaan berupa pengadaan dan pemasangan  bekisting Tower C.

“Selain itu juga, PT Trans Cibubur Property mesti membayar paket pekerjaan pengecoran beton Area Apartemen, serta membayar kewajiban atas biaya sewa alat dan upah pekerja dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 3,4 miliar,” ujar manajer kontraktor PT Maras Agung, Edy Supardjono.

Kuasa hukum penggugat, Odie Hudiyanto menjelaskan, persoalan ini bermula dari PT Maras Agung yang menerima proyek pengerjaan dari tergugat untuk mengerjakan pengadaan dan pemasangan bekisting Tower C area apartemen dengan nomor kontrak atau SPK 159/TSC-Bekisting/TCP-MA/X/19 tertanggal 11 Oktober 2019 dan Addendum I No. 001/ADD/TCP-MA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020. Proyek ini senilai Rp11,5 miliar.

“Setelah PT Maras Agung melakukan pekerjaannya dengan tuntas, pihak PT Trans Cibubur Property hanya melakukan pembayaran sebesar sebesar Rp.8,5 miilar. Artinya, PT Trans Cibubur Property masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp1,1 miliar,” kata Odie.

Odie membeberkan alasan PT Trans Cibubur Property enggan membayar secara penuh alias 100 persen. Sebab, kata dia terdapat ketidaksesuaian bahan pengecoran kepala kolom di beberapa lantai yang dikerjakan kontraktor sebelum PT Maras Agung.

“Makanya, kepala kolom tersebut mesti dibongkar dan dicor ulang. Lalu PT Trans Cibubur Property melimpahkan proyek pengerjaan pengecoran beton area apartemen dengan nomor kontrak atau SPK 151/TSC-CorBeton/TCP-MA/X/19 tertanggal 16 Oktober 2019 dan Addendum I No.002/ADD/TCP-MA/VI/2020 tertanggal 14 Mei 2020 senilai Rp2,2 miliar,” papar Odie.

Odie mengatakan, berdasarkan perhitungan ulang antara PT Trans Cibubur Property dengan PT Maras Agung, pengerjaan proyek ini senilai Rp1,8 miliar. Tapi, kata dia tergugat baru menunaikan pembiayaan sekitar Rp1,6 miliar.

“Tergugat masih ada minus pembayara sekitar Rp206 juta. Pihak tergugat enggan membayar penuh karena ada kelebihan volume material bahan pengecoran,” jelas Odie.

Bukan hanya itu, PT Trans Cibubur Property menurutnya juga enggan membayarkan upah pekerja serta sewa alat akibat terlambatnya pengerjaan proyek senilai Rp2,1 miliar.

Odie menegaskan, keterlambatan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan sengketa antara penggugat dan tergugat. Tapi karena tergugat dengan pihak kontraktor terdahulu bersengketa, sehingga ada keterlambatan pengerjaan lebih dari 5 bulan.

“Kami minta majelis hakim mengabulkan permohonan kami. Perjanjian kontrak kerja kami jelas sah, berharga, dan berkekuatan hukum. Kami juga menyatakan tergugat telah melakukan wan prestasi,” papar Odie.

Odie menambahkan, penggugat meminta agar pengadilan menghukum tergugat membayar kewajiban senilai Rp1,3 miliar untuk pengerjaan proyek pengadaan dan pemasangan bekisting Tower C apartemen, serta menambal kekurangan pembayaran atas pekerjaan berupa paket pekerjaan pengecoran beton area apartemen. 

“Kami juga menuntut tergugat membayar hutang upah pekerja dan sewa alat senilai Rp2,1 miliar,” pungkas Odie.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])