Terminal Pulo Gebang Pastikan Kesiapan Hadapi Lonjakan Penumpang

Nusantaratv.com - 06 Desember 2022

Para penumpang bus arus balik Lebaran 2022 tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang (TTPG), Jakarta Timur, pada Senin (9/5/2022). ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Para penumpang bus arus balik Lebaran 2022 tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang (TTPG), Jakarta Timur, pada Senin (9/5/2022). ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pengelola Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang memastikan kesiapan untuk menghadapi lonjakan penumpang saat libur Natal dan Tahun Baru dengan menyiapkan sarana prasarana serta petugas dalam melayani penumpang.

"Setiap harinya tiga shif,  24 jam petugas Dishub melakukan tugas sesuai dengan SOP. Juga ada petugas 'ramp check' (inspeksi keselamtan) perbantuan dari petugas, penguji UP PKB Jagakarsa," kata Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Hendra Kurniawan di Jakarta, Selasa.

Hendra menambahkan pihaknya juga rutin melakukan inspeksi keselamatan setiap harinya.

Hendra mengatakan apabila ditemukan bus AKAP yang tidak laik jalan akan dilarang beroperasi.

Selain itu, pihak perusahaan otobus (PO) akan diminta membenahi armadanya hingga dinyatakan laik jalan.

Pemeriksaan tersebut untuk memastikan armada bus AKAP yang beroperasi laik jalan mengantarkan penumpang, sehingga tidak membahayakan di perjalanan.

Hendra mengatakan pihaknya juga menyiagakan tim medis gabungan dari Puskesmas Kecamatan Cakung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap sopir bus AntarKota AntarProvinsi (AKAP).

Hal itu guna memastikan kondisi fisik sopir bus AKAP yang bertugas sehat dan tidak dalam pengaruh narkoba atau alkohol yang membahayakan keselamatan penumpang ketika berkendara.

"Pemeriksaan kesehatan awak bus atau sopir nantinya akan dibantu oleh Puskesmas Kecamatan Cakung untuk melakukan cek fisik maupun tes urine sebelum berangkat," katanya.

Perihal syarat keberangkatan penumpang saat libur Natal dan Tahun Baru 2023, Hendra mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan.

"Wajib 'booster' atau vaksin ketiga atau vaksin dosis kedua. Dosis pertama dengan wajib melampirkan antigen atau PCR dengan penerapan protokol kesehatan ketat minimal 3M," kata Hendra.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])