Terima Kunjungan Siswa MAN 2 Kota Malang, Yandri Susanto Bahas Wewenang MPR dan PPHN

Nusantaratv.com - 10 Agustus 2022

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto berfoto bersama Kepala Sekolah, para guru dan murid-murid MAN 2 Kota Malang. Foto: Dok MPR
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto berfoto bersama Kepala Sekolah, para guru dan murid-murid MAN 2 Kota Malang. Foto: Dok MPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Sebanyak 337 siswa dan 16 guru dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 9 Agustus 2022, memenuhi Gedung Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta. Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh Kepala Sekolah MAN 2 Drs. Mohammad Husnan MPd., ke komplek gedung wakil rakyat itu untuk melakukan study tour di MPR. Kehadiran mereka langsung disambut oleh Wakil Ketua MPR Yandri Susanto SPt.

Dikatakan oleh Husnan, kehadiran delegasi MAN 2 ke MPR merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun untuk berkunjung ke berbagai perguruan tinggi ternama dan atau lembaga negara. 

"Kami biasa melakukan study tour ke Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta," ujarnya. 

Dirinya senang sekolah yang dipimpinnya bisa diterima oleh MPR. 

"Dalam kesempatan ini kami mohon arahan dan motivasi," tuturnya. 

"Untuk para siswa mohon mengikuti acara ini dengan baik," tambahnya.

Dalam tatap muka dengan guru dan siswa, Yandri Susanto, memaparkan tentang fungsi, tugas, dan wewenang MPR. Diungkapkan ada tugas MPR yang tetap ada baik sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945. Tugas itu adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden. 

"Ini tugas mulia dan paling pokok," tuturnya.

Selain itu wewenang MPR yang tetap ada sebelum dan setelah amandemen adalah mengubah dan menetapkan UUD. Disampaikan sebelum amandemen UUD, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Sebagai lembaga tertingi, saat itu ia memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden selain juga membuat dan menetapkan GBHN.

Pada era reformasi, MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden serta tidak membuat dan menetapkan GBHN lagi. Dalam era reformasi arah pembangunan ditentukan oleh visi dan misi Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota bukan dengan GBHN seperti pada masa Orde Baru. Hal demikian menimbulkan adanya ketidaksinambungan pembangunan. Berangkat dari masalah ini, MPR di era kepemimpinan Taufik Kiemas dan Zulkifli Hasan memikirkan kembali pedoman pembangunan negara.

Aspirasi ini selanjutnya menjelma dalam bentuk PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara). 
"PPHN ini modelnya seperti GBHN," ujar Yandri Susanto. 

Pimpinan MPR diakui telah menerima kajian dari Badan Pengkajian MPR yang membahas masalah PPHN. Saat ini PPHN menurutnya dalam proses pembahasan apakah akan dimasukan dalam UUD lewat amandemen atau lewat Ketetapan MPR. 

"Ada pula yang menyebut cukup dengan undang-undang, “atau konvensi ketatanegaraan," ungkapnya. 

"Semua aspirasi dari fraksi dan kelompok DPD akan kita terima," tambahnya.

Rencananya masalah PPHN akan dibawa ke Sidang MPR yang akan digelar pada September 2022. Di forum tersebut landasan hukum PPHN akan ditetapkan. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])