Terdakwa Korupsi Rp32 M di Medan Divonis Bebas, Kok Bisa?

Nusantaratv.com - 03 November 2021

Ilustrasi hakim mengetuk palu usai menyampaikan keputusan pengadilan/ist
Ilustrasi hakim mengetuk palu usai menyampaikan keputusan pengadilan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Medan, Nusantaratv.com-Memet Soilangon Siregar, terdakwa kasus korupsi Rp32 miliar divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Keputusan vonis bebas ini cukup mengejutkan, pasalnya sebelumnya Memet dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (3/11/2021) menyebutkan Memet diadili sebagai Dirut perusahaan swasta. Pada 2009, Memet mengajukan kredit ke bank BUMN untuk replanting serta perawatan tanaman kelapa sawit di Kebun Aek Kanan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara sebesar Rp 5 miliar. Pada tahap dua, Memet mengajukan lagi kredit sebesar Rp 30 miliar untuk kebun sawit di Kecamatan Tanjung Siram, Kabupaten Batubara.

Dalam perjalanannya, aparat menduga pengucuran kredit itu bermasalah karena sejumlah temuan. Jaksa menyatakan Memet mengalihkan SHM menjadi HGU. Selain itu, tidak menyediakan biaya sinking fund, biaya notaris, biaya meterai, biaya asuransi, dan biaya administrasi (self financing) atau penyerahan bukti pembayaran uang muka.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 14 Oktober 2021 lalu jaksa menuntut Memet terbukti korupsi dan meminta dijatuhi 14 tahun penjara. 

Baca juga: Isu Dugaan Jaksa Agung Disuap Oknum Jaksa Papua, LBH: Marwah Kejaksaan Jangan Dirusak!

Ada enam poin tuntutan jaksa kepada Memet, diantaranya:
-Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 
-Membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan
-Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang, -Mencabut hak atas tanah sebanyak 376 SHM sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Tetapi tuntutan itu ditolak PN Medan. Majelis menilai Memet Soilangon Siregar tidak terbukti korupsi.

"Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiar Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut," ujar majelis hakim yang diketuai Jarimat Simarmata, mengutip detikcom.

"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tukasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])