Terdakwa Asabri Keberatan Terhadap Pemberitaan Ini

Nusantaratv.com - 29 September 2021

Kantor Asabri. (Net)
Kantor Asabri. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat keberatan terhadap pemberitaan sejumlah media online. Menurut kuasa hukum Heru, Kresna Hutauruk, kliennya mengaku tak pernah melakukan wawancara terhadap beberapa media daring tersebut.

"Bahwa kami selaku PH (penasihat hukum) Heru Hidayat keberatan atas pemberitaan beritaekspress.com dan beritabuana.co di mana wartawan seakan-akan telah melakukan wawancara dengan klien kami Heru Hidayat. Faktanya, Bapak Heru Hidayat merasa tidak pernah dilakukan wawancara oleh siapapun yang memperkenalkan diri sebagai wartawan beritaekspres.com atau beritabuana.co dan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana berita yang di upload pukul 11.47 WIB pada tanggal tersebut di atas," ujar Kresna kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Sebelumnya, media online tersebut menulis bahwa Heru Hidayat selaku terdakwa kasus PT Asabri meminta agar penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung agar memproses mitra kerjanya yakni, AR selaku Dirut PT FIRE, maupun AF pemilik saham FIRE yang menjual sahamnya ke PT Asabri.

Menurut Kresna, wartawan media beritaekspres.com dan beritabuana.co diduga telah menyampaikan berita bohong. Atas kejadian ini, pihaknya tak tinggal diam dan segera mengirimkan hak jawab.

"Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan beritaekspres.com dan beritabuana serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI," kata dia.

Kresna menjelaskan, dalam persidangan kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal, bahkan saat orang ini bertanya tentang kasusnya serta menyebutkan beberapa nama, klien saya sudah menyatakan tidak ingin berkomentar apa-apa. Heru juga meminta seseorang tak dikenal yang diduga oknum wartawan tersebut, untuk mencari informasi lainnya sesuai pertanyaan yang diajukan.

"Yang jelas, orang tak dikenal atau oknum wartawan tersebut tidak pernah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan identitas persnya. Bahkan klien saya tidak tahu bila pembicaraan yang sepotong-sepotong itu adalah wawancara. Oknum wartawan itu mencoba menjebak Pak Heru dengan sejumlah pertanyaan yang menyudutkan," jelas Kresna.

"Oknum yang tidak mengenalkan diri sebagai wartawan tersebut juga tidak meminta izin apakah pernyataan klien kami bisa dikutip dan ditayangkan di media online," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya menuntut media online beritaekspres.com dan beritabuana.co untuk mencabut berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca.

“Harapannya di kemudian hari, hal seperti ini tidak terjadi lagi karena profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Senantiasa bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampur adukkan antara opini dengan fakta. Dan oleh karenanya wartawan Indonesia dilengkapi dengan ‘hak tolak’ bila dirasakan tugas yang diemban telah melanggar independensinya”, tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])