Jakarta, Nusantaratv.com-Pemerintah Kerajaan Maroko mendadak menghentikan pemberlakuan bebas visa untuk Warga Negara Indonesia, mulai 8 Oktober 2021 lalu. Kebijakan ino sontak membuat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di ibu kota Maroko, Rabat terkejut lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
KBRI di Rabat menyatakan sangat menyesalkan tindakan sepihak yang dilakukan Pemerintah Maroko. Karena tidak pemberitahuan ke KBRI di Rabat maupun Kedutaan Besar Maroko di Jakarta.
KBRI menilai tindakan Pemerintah Maroko mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik.
Akibat dari tindakan sepihak Maroko tersebut, lima WNI yang tiba pada 10 dan 12 Oktober 2021 dipulangkan secara paksa karena memasuki wilayah Maroko tanpa visa, mengutip okezonecom, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Makin Panas! Biden Didesak Usir 300 Diplomat Rusia dari AS
Peraturan bebas visa bagi WNI yang berkunjung ke Maroko sebelumnya merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak 1960 ketika Presiden Soekarno berkunjung ke Maroko.
Indonesia sendiri sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga Maroko sejak 20 Maret 2020 karena pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah RI memberlakukan peraturan itu dengan menyampaikan informasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.