Tak Kaget Hakim Agung Dijerat KPK, Arsul Sani: Putusan MA Kerap Tak Adil

Nusantaratv.com - 23 September 2022

Gedung Mahkamah Agung. (Net)
Gedung Mahkamah Agung. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka kasus dugaan suap. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengaku tidak kaget dengan peristiwa ini. Sebab menurutnya putusan Mahkamah Agung kerap tak adil, bahkan salah.

"Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya hakim agung, staf kepaniteraan, dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan," ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

"Komisi III selama ini juga menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan yang tidak adil. Setelah kami pelajari, memang kami juga menilai putusannya tidak adil, bahkan salah secara hukum," imbuhnya. 

Arsul memandang, pimpinan MA perlu melakukan pembenahan mental dan kultur hakim maupun ASN nonhakim. Arsul menyampaikan putusan yang dianggap tidak adil itu sering kali dilatarbelakangi adanya suap kepada hakimnya.

"Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan, sering kali faktor penyebabnya ada yang 'main' dalam kasusnya, entah berupa suap atau yang lainnya," kata dia.

Atas perkara ini, Arsul menyarankan MA agar lebih terbuka terhadap Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, MA dapat mengatasi 'permainan' di kalangan penegak hukum dengan memanfaatkan KY.

"Sebenarnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk 'mencuci' yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri. Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas," katanya.

"Tapi publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk 'melindungi' hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Dari kesepuluh tersangka itu, enam di antaranya langsung ditahan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])