Nusantaratv.com - Dugaan kasus prostitusi online di Semarang yang menimpa SL (13), siswi sekolah dasar (SD), terus diperjuangkan ayah korban, S (41).
S mengaku masih belum terima kedua muncikari yang menjual anaknya Rp 500 ribu dilepas begitu saja oleh pihak kepolisian.
Kasus dugaan prostitusi online ini sendiri terjadi di salah satu hotel di kawasan Semarang Tengah pada Kamis (27/1/2022).
Ia bercerita, polisi mengamankan anaknya bersama dua terduga muncikari berinisial DON dan NFS. Kurang lebih satu bulan, dugaan kasus tersebut masih terkatung-katung.
Ia menyebut anak pertamanya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu mengalami trauma berat. Anaknya terus-menerus berdiam diri di rumah, bahkan tak mau sekolah karena sangat malu.
"Hanya di rumah terus, dia sangat malu," paparnya, Jumat (4/3/2022).
Ia menceritakan awal mula anaknya terjerat dugaan praktik prostitusi online. SL kenal dengan terduga dua muncikari tersebut melalui teman perempuannya.
Saat itu, SL tengah dalam pelarian kabur dari rumah karena sebuah permasalahan dengan ibunya. Karena masih labil, akhirnya SL terbujuk oleh dua pemuda tersebut.
Kondisi anaknya yang kebingungan dalam pelarian dimanfaatkan. Awalnya SL ditawari untuk tidur di kamar hotel. Setelahnya satu persatu pria hidung belang menjajahi tubuhnya.
SL diminta melayani tamu di kamar hotel dengan tarif Rp 500 ribu per jam. SL tidak menerima keseluruhan uang tersebut karena dipotong sekian persen oleh dua muncikarinya.
"Anak saya kepepet tak punya tempat tinggal karena kabur dari rumah," ujarnya.
S menyebut anaknya telah dipekerjakan oleh dua pemuda muncikari sebanyak tiga kali melayani tamu.
Diberitakan sebelumnya, SL diamankan pihak kepolisian bersama dua pemuda yang menjadi muncikari dibawa menuju Polrestabes Semarang untuk pemerikasaan.
Dari hasil pemeriksaan, ia menyebut pihak kepolisian menyatakan dugaan kasus yang menimpa anaknya tidak cukup bukti dan tak bisa dilanjutkan ke proses hukum.
Alhasil, kedua pemuda yang menjadi muncikari itu dilepas begitu saja oleh kepolisian.
Ia masih belum bisa menerima bila kedua terduga muncikari tersebut dilepas dan tidak bisa diproses hukum. Sebab, menurutnya mereka telah mengakui perbuatannya menjual anaknya.
Sementar itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan mengatakan, pihaknya kesulitan menangani kasus tersebut.
Disebutkannya, mengutip JPNN, saat kejadian penggerebekan tidak ditemukan adanya praktik prostitusi.
Kendati demikian, pihaknya menjelaskan masih terus mendalami perkara tersebut. "Belum ada transaksi dan terjadi hubungan seksual saat kejadian," tandas AKBP Donny.