Simak! Pemkot Bandung Perluas Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Didenda Rp500.000

Nusantaratv.com - 15 November 2021

Rambu kawasan tanpa rokok/ist
Rambu kawasan tanpa rokok/ist

Penulis: Ramses Manurung

Bandung, Nusantaratv.com-Pemerntah Kota (Pemkot) Bandung menambah atau memperluas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah wilayah di Kota Bandung. Penambahan KTR sebanyak empat titik. Dengan penambahan ini maka total KTR di Kota Bandung menjadi lima titik. 

Empat titik tambahan tersebut, antara lain, Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. Sebelumnya, Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR. Penambahan KTR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu. 

"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang biasa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Senin(15/11/2021). 

Danial memastikan ke depan pihaknya akan memperluas lagi pemberlakuan KTR di Kota Bandung. 

Ia menegaskan yang terpenting dari pemberlakuan Perda tentang KTR adalah mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain. 

Baca juga: Duh! Penjualan Rokok Melonjak Selama Pandemi Covid-19

"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu," ungkapnya mengutip okezonecom, Senin (15/11/2021). 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan, dr Ahyani Raksanagara menyatakan perluasan KTR di Kota Bandung ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung. 

Selain itu, perluasan KTR ini juga merupakan upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. 

"Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh," ujarnya.

Menurutnya, Perda Kota Bandung no. 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR. Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])