Simak! Ini Aturan Terbaru Pemerintah Terkait Pencegahan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Nusantaratv.com - 10 Desember 2021

Ilustrasi PPKM/ist
Ilustrasi PPKM/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru terkait pencegahan covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021.

Dengan terbitnya Inmendagri ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencabut aturan sebelumnya dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis dalam Inmendagri 66/2021, Jumat (10/12/2021).

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Daerah melakukan mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru.

"Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru," katanya, mengutip detikcom.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3, Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Diketahui, sebelumnya pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan tahun baru 2022. 

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi covid-nya, tidak semua daerah sama," kata Tito Karnavian. 

Tito menjelaskan, WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.

Berdasarkan klasifikasi tersebut, sambung Tito, Indonesia masuk kategori low atau rendah dari berbagai indikator di antaranya kasus terkonfirmasi covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi covid-19 di masa Nataru," tukasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])