Sebelum Putuskan P3SPS, KPI Sebaiknya Fokus Dorong Revisi UU Penyiaran 32/2002

Nusantaratv.com - 10 November 2021

Ketua KPID Bali Agus Astapa di forum Rakornas KPI 2021/ist
Ketua KPID Bali Agus Astapa di forum Rakornas KPI 2021/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Rapat Koordinasi Nasional KPI 2021 di Bekasi, Jawa Barat yang salah satu agendanya adalah mengubah dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Rakornas KPI 2021 yang berlangsung mulai 10 hingga 13 November tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus KPI Daerah se-Indonesia. 

Ketua KPID Bali Agus Astapa dalam forum Rakornas KPI 2021 menyampaikan pandangannya. Menurut Agus Astapa sebelum memutuskan P3SPS, sebaiknya KPI fokus di bagian hulu tata kelola penyiaran yaitu mendorong revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran, yang saat ini telah masuk di Prolegnas DPR RI, sehingga turunannya akan lebih inline (sejalan) dengan Undang-undang. 

Agus Astapa juga menekankan P3SPS harus mengakomodir semua pemangku kepentingan di bidang penyiaran.  

"P3SPS mesti mengakomodir semua stake holder baik KPI, Lembaga Penyiaran maupun masyarakat. Tidak saja soal P3SPS, tetapi dengan Undang-undang Penyiaran  baru juga diharapkan bisa mengatur tata laksana organisasi dan lain-lain," kata Agus Astapa dalam keterangan yang disampaikan ke media, Rabu (10/11/2021). 

Bahkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPI juga diharapkan berperan dalam pengawasan media OTT (Over The Top) yakni siaran berbasis internet seperti Youtube, Netflik dan media sosial lainnya. 

Baca juga: Pernyataan Sikap Asosiasi Penyiaran: Tolak Revisi P3SPS oleh KPI

Agus Astapa kembali menekankan saat ini KPI diharapkan lebih terkonsentrasi menyukseskan program peralihan dari TV Analog ke TV Digital.

Ditolak Asosiasi Penyiaran

Sebelumnya, sejumlah organisasi penyiaran yang dinamakan Asosiasi Penyiaran telah menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana KPI mengubah dan menetapkan P3SPS. 

Asosiasi Penyiaran dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI. Asosiasi yang merupakan gabungan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menegaskan Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI. Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI.

ATSDI sendiri, sebelumnya melalui Rakornas ATSDI 2021 di Bandung yang berlangsung mulai 1 hingga 3 November telah mengeluarkan rekomendasi terkait KPI dan rencana revisi P3SPS.

Pada poin empat dari tujuh poin Rekomendasi Rakornas ATSDI 2021 ATSDI menyatakan mendukung KPI dan KPID untuk lebih Fokus mengawasi isi siaran dengan menggunakan pendekatan teknologi yang mumpuni (Artificial Intelengence) dan meminta kepada Pemerintah untuk memberikan dukungan anggaran yang maksimal bersumber dari APBN maupun APBD.

Kemudian terkait P3SPS yang dipaparkan pada poin enam dari tujuh poin Rekomendasi ATSDI 2021. ATSDI menyatakan berkaitan dengan proses revisi P3SPS yang saat ini sedang di bahas oleh KPI Pusat, ATSDI memandang perlu adanya revisi P3SPS tersebut. Akan tetapi saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk melakukannya, karena seluruh lembaga yang terkait dengan industri penyiaran saat ini sedang fokus melaksanakan Analog Switch Off. Oleh karena itu ATSDI mengusulkan Kepada KPI Pusat untuk menunda pelaksanaan Revisi P3SPS sampai suksesnya implementasi ASO.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])