Saksi Sebut Lokasi Kecelakaan Mahasiswa UI Sudah Diaspal

Nusantaratv.com - 08 Februari 2023

Jalanan di lokasi kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) telah diaspal, Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Jalanan di lokasi kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) telah diaspal, Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Saksi rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Apriansyah (20) menyebutkan jalan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Jalan Raya Srengseng Sawah sudah diaspal pemerintah daerah setempat.

"Mungkin sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah daerah agar kecelakaan  tidak terulang lagi," kata Apriansyah, di Jakarta, Rabu.

Apriansyah yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga rental play station itu menambahkan pengerjaan pengaspalan itu juga termasuk menutup sumur resapan sehingga jalan yang semula tidak rata menjadi mulus.

"Tutup sumur resapannya juga barusan diangkut petugas penertiban pakai mobil pikap sekitar pukul 14.30 WIB," tambahnya.

Apriansyah memastikan pengaspalan sumur resapan yang ada di jalan tersebut dilakukan pada Senin (6/2).

Berdasarkan pantauan di lokasi, pukul 15.48 WIB terlihat jalanan tersebut dilintasi berbagai kendaraan seperti roda dua maupun empat.

Motor maupun mobil terlihat melintas lancar tanpa hambatan di kedua arah yakni di sebelah utara mengarah ke Lenteng Agung dan di selatan ke arah Beji, Depok.

Kini, jalanan itu terlihat lebih mulus karena penutup sumur resapan sudah diangkut dan jalanannya sudah diaspal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis.

Berdasarkan dari informasi yang diterima, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR dan AP.

Selain menghadirkan saksi, Kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Kabidkum).

Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.

Terbarunya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])