Saat Adzan Subuh Berkumandang, Habib Bahar bin Smith Dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur

Nusantaratv.com - 21 November 2021

Habib Bahar bin Smith (tengah) diabadikan saat akan meninggalkan Lapas Khusus Kelas II Gunung Sindur/ist
Habib Bahar bin Smith (tengah) diabadikan saat akan meninggalkan Lapas Khusus Kelas II Gunung Sindur/ist

Penulis: Ramses Manurung

Bogor, Nusantaratv.com-Bertepatan dengan berkumandangnya adzan subuh, Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Smith dibebaskan dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021). 

Bahar menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara. 

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

"Tadi pas adzan Subuh berkumandang beliau sudah menghirup udara bebas kondisinya sehat," kata hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta.

Baca juga: Front Pemuda Muslim Maluku Helat Maulid Nabi Muhammad

Ichwan mengatakan Habib Bahar berencana melepas rindu dengan keluarganya terlebih dahulu.   

"Beliau rencananya langsung bersama keluarga ke suatu tempat. Belum, belum bisa (ditemui wartawan). Beberapa hari ini mau istirahat dulu berkumpul dengan keluarganya," tutur Ichwan mengutip okezonecom. 

Ichwan melanjutkan, Habib Bahar mengucapkan mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam atas doa dan dukungannya selama ini.

"Beliau sampaikan kirim salam kepada umat Islam terima kasih atas doa dan dukungannya. Dan ke depan beliau akan tetap berjuang bersama imam besar kita," tutup Ichwan. 


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])