Rumah Diduga Dirusak-Anak Dihajar, Tersangka Masih Bebas Meski Sudah Lapor Polisi

Nusantaratv.com - 29 Oktober 2021

Pihak Tine Yowargana saat di Mabes Polri.
Pihak Tine Yowargana saat di Mabes Polri.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Tine Yowargana geram. Sebab belasan orang yang diduga merusak rumahnya dan diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keluarganya, serta orang yang diduga otak pelaku, hingga kini masih menghirup udara bebas. 

Padahal, laporan polisi telah dibuat ke Polda Jawa Barat (Jabar) dan tersangka telah ditetapkan. Karenanya, ia meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini. 

"Kami berharap Bapak Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap tersangka atas nama Tan Lucky Sunarjo, dkk untuk segera dilakukan penahanan karena dua alat bukti yang cukup," ujar kuasa hukum Tine Yowargana dari Yabpeknas Law Office, Bram Bani kepada wartawan, Jumat (29/10/2021). 

Persoalan ini bermula dari rumah di Jalan Jenderal Sudirman No.218 Kota Bandung, yang diakui rumah milik Hendra Yowargana, ayah Tine Yowargana, dimasuki 14 orang diduga secara paksa, pada 3 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka, kata Bram,  masuk perkarangan rumah dengan cara memotong pagar kawat dan turun ke perkarangan rumah dengan menggunakan tangga. Belasan pria tersebut diduga preman. 

"Mereka menghampiri saksi Marsinah dan saksi Ferra dan menyuruh paksa mengosongkan rumah namun saksi menolak. Kemudian salah satu pelaku mengancam akan berbuat radikal apabila tidak mau mengosongkan rumah tersebut," kata Bram. 

Kemudian, lanjut dia, Marsinah dan Ferra didorong paksa keluar rumah tersebut melalui pintu samping. Lalu, para pelaku disebutnya merusak tembok pembatas dengan melubangi, mengelas pintu besi dan menemboknya setinggi beberapa meter. 

"Lalu memaku pintu akses yang menghubungkan ruang depan ruko dan menembok setinggi beberapa meter dan mengganjal pintu akses yang menghubungkan ruang depan ruko dengan menggunakan bambu.Yang mana para pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga berdasarkan perintah Lukas Gunawan dan Tan Lucky Sunarjo," papar Bram. 

Atas peristiwa ini, laporan dibuat Tine ke Polda Jabar, yang teregistrasi LPB/151/II/2021/JABAR tanggal 03 Februari 2021. Kasus ini kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. 

Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 14 orang tersebut. Hasilnya, Tan Lucky Sunarjo, Lukas Gunawan serta 14 orang tadi ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, baik 14 orang maupun Tan serta Lukas, tidak ditahan oleh penyidik. Karena itu pihak korban merasa kecewa. 

"Atas itu kami mendesak agar penyidik di Polda Jabar bertindak secara profesional sesuai dengan KUHAP, Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana , dan Perkaba No.3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana," papar Bram. 

Pihak korban sendiri telah meminta Komnas HAM memberi perhatian terhadap permasalahan ini. Mengingat, korban yang merupakan orangtua dan anak, merasa terancam oleh tindakan tersangka. Juga mendorong Komnas Anak turut memberikan perlindungan, sebab ada anak yang juga jadi korban, dan ini mempengaruhi psikologisnya. 

"Kami juga menuntut ganti rugi atas yang dilakukan oleh tersangka atas nama Tan Lucky Sunarjo dkk baik secara materiil dan immateril," jelasnya. 

Adapun terkait perkara ini, Bram telah mendatangi Bareskrim Polri. Pihaknya berharap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto maupun Kapolri, turun tangan menindak dugaan penyimpangan oleh penyidik Polda Jabar.

"Kami menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus dengan laporan polisi bernomor LPB/151/II/2021/JABAR tanggal 03 Februari 2021 dengan pelapor Tine Yowargana yang ditangani oleh pihak Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini," kata Bram. 

Ia menduga, ada indikasi menghalang-halangi dalam proses penanganan kasus ini. 

Selain ke Bareskrim, pihak Tine juga mengadu ke Divisi Propam Polri, dan Komnas HAM. 

"Bagaimana tidak, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namum Lukas Gunawan, Tan Lucky Sunarjo dan ke-14 tersangka lainnya tidak ditahan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])