Qodari: Pengawasan Ekspor SDA Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Qodari: Pengawasan Ekspor SDA Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Nusantaratv.com - 21 Mei 2026

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari (kiri) dalam konferensi pers bertema (Antara)
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari (kiri) dalam konferensi pers bertema (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi langsung amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Qodari dalam konferensi pers bertema:

“Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027” bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan CEO Danantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam siaran resmi Bakom RI yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, Qodari menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah komprehensif pemerintah dalam menjaga kekayaan alam Indonesia dari sektor hulu hingga hilir.

“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir,” katanya.

Di sektor hulu, pemerintah disebut telah melakukan penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diklaim berhasil mengambil alih kembali hampir enam juta hektare lahan kebun sawit.

Selain itu, nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung disebut mencapai sekitar Rp45 triliun.

Sementara pada sektor hilir, pemerintah kini memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy.

“Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden,” ucap Qodari.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan setelah Presiden menemukan adanya praktik misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, transfer pricing, dan berbagai praktik lain yang dinilai merugikan negara.

Qodari menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tujuan berbangsa dan pengelolaan kekayaan alam nasional.

“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar Qodari, dikutip dari Antara.

Ia juga menegaskan Pasal 33 Ayat 3 dan Ayat 4 menjadi landasan utama kebijakan pemerintah dalam pengelolaan ekonomi nasional.

“Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya,” ujar Qodari.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close