Nusantaratv.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disebutnya sebagai tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam pidato pada puncak peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026.
"Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Prabowo.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan yang pertama sejak Indonesia merdeka, setelah sebelumnya belum pernah ada undang-undang khusus yang secara resmi melindungi pekerja rumah tangga.
"Bahkan selama republik berdiri belum pernah ada perlindungan pembantu rumah tangga, Undang-undang Perlindungan Pekerja rumah Tangga belum pernah ada," imbuh Presiden.
Menurutnya, pengesahan UU tersebut merupakan hasil perjuangan panjang selama kurang lebih 22 tahun. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap bekerja tanpa kepastian upah maupun perlindungan hukum yang jelas.
"Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa tidak jelas. Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Kepala Negara.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada para buruh yang hadir dalam peringatan May Day serta menegaskan penghormatan terhadap pekerja yang dinilainya bekerja dengan ketulusan dan kejujuran untuk menghidupi keluarga.
Ia menyinggung bahwa kelompok pekerja seperti buruh, petani, dan nelayan kerap hidup dalam kondisi sulit, namun tetap menunjukkan integritas dalam bekerja.
"Pengalaman saya, para pekerja, para petani, para nelayan justru yang hidupnya susah, mereka adalah orang-orang yang jujur, orang-orang yang ikhlas. Yang saya sedih, orang semakin tinggi pangkat, banyak yang semakin nggak jelas. Saya heran, semakin pintar, banyak yang pintar, pintar maling. Nggak habis pikir aku, nggak habis pikir," ujar Prabowo.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna pada 21 April 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan PRT, serta mengatur hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi antara pekerja dan pemberi kerja.
RUU tersebut juga mencakup pengaturan perekrutan, perjanjian kerja, pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan dan pengawasan pemerintah dalam perlindungan pekerja rumah tangga.
(Sumber: Antara)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh