Nusantaratv.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden pada 26 Januari 2026.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa kebijakan diterbitkan berdasarkan pertimbangan bahwa setiap warga negara memiliki hak memperoleh pendidikan dan pemerintah berkewajiban memenuhi hak tersebut sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan masih adanya anak-anak yang belum mengakses pendidikan meski program wajib belajar 12 tahun telah diterapkan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah," tulis poin huruf d dalam perpres itu.
Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.
Sementara kategori Anak Tidak Sekolah mencakup anak usia 6 hingga 18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
"Anak Berisiko Putus Sekolah adalah anak yang masih bersekolah namun berpotensi untuk tidak sekolah karena berbagai faktor kerentanan atau faktor dominan yang bersumber dari sekolah, keluarga, ataupun masyarakat," tulis Pasal 1 Ayat (3).
Peraturan tersebut berlaku untuk sembilan kategori anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), yakni anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak telantar, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum dan anak binaan, anak korban perkawinan usia dini, serta anak dengan kondisi rentan lainnya.
Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa upaya pencegahan anak tidak sekolah dilakukan melalui tiga langkah, yaitu penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, dan penguatan edukasi.
Sementara penanganan Anak Tidak Sekolah akan dilaksanakan melalui empat tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2), meliputi pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis aturan tersebut.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh