Polres Jaksel Tahan Tersangka Penganiaya Anak di Tebet

Nusantaratv.com - 25 Januari 2023

Petugas polisi menahan tersangka penganiaya anak kandung, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). ANTARA/ Luthfia Miranda Putri
Petugas polisi menahan tersangka penganiaya anak kandung, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). ANTARA/ Luthfia Miranda Putri

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS) penganiaya anak kandungnya sendiri berinisial KRS (12) dan KAS (10) di Apartemen Signature Park, Tebet hingga 20 hari ke depan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan terhadap inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan karyawan swasta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus dalam gelar konferensi pers, di Jakarta, Rabu.

Irwandhy mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1/2023) sehingga penahanan RIS sudah berjalan empat hari sampai dengan sekarang.

Menurut Irwandhy, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.

RIS melakukan kekerasan fisik maupun psikis beberapa kali dalam rentang waktu September 2021 hingga 5 September 2022.

Lebih lanjut, dijelaskan kekerasan tersebut berlangsung di unit apartemen mereka saat keluarga masih satu atap.

Mantan istri RIS, Keyla Evelyn Yasir (39) yang mengetahui hal itu melaporkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Dengan demikian, proses penyidikan masih berjalan dan Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara sampai dengan pengadilan.

"Proses akan terus berlanjut akan kami lanjutkan sampai ke tahap berikutnya yakni tahap pelimpahan kepada kejaksaan," tuturnya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RIS yang menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan juncto Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])