Polres Dompu Ungkap Kasus Rudapaksa Ayah Terhadap Anak Kandung

Nusantaratv.com - 25 November 2022

Petugas kepolisian menggiring pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih belia berinisial IS (kedua kiri) dari tempat persembunyian di wilayah Lape, Sumbawa, NTB, Kamis (24/11/2022). (ANTARA/HO-Polres Dompu)
Petugas kepolisian menggiring pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih belia berinisial IS (kedua kiri) dari tempat persembunyian di wilayah Lape, Sumbawa, NTB, Kamis (24/11/2022). (ANTARA/HO-Polres Dompu)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Aparat Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan rudapaksa seorang ayah berinisial IS (43) terhadap anak kandungnya yang masih belia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi Adhar dihubungi di Mataram, Jumat, menjelaskan kasus tersebut terungkap dari tindak lanjut laporan perempuan berinisial N (35).

"Jadi, pelapor (N) melaporkan kasus ini setelah mendengar cerita dari korban," kata Adhar.

Dalam laporan, jelas dia, N yang sudah dianggap korban seperti ibu kandungnya, menceritakan kembali peristiwa rudapaksa oleh ayah kandung korban tersebut.

"Jadi, ibu kandung korban sendiri sudah lama pergi merantau. Jadi, N ini tempat korban berani cerita, perempuan yang dianggapnya sudah seperti ibu kandungnya sendiri," ujarnya.

Peristiwa rudapaksa itu pun diceritakan N terjadi pada pekan lalu. Pelaku melancarkan aksinya di kamar korban yang terpaksa meladeni keinginan ayahnya karena mendapatkan ancaman.

Tindak lanjut dari laporan tersebut, anggota kepolisian telah menangkap ayah kandung korban dari lokasi pelarian di wilayah Lape, Kabupaten Sumbawa, pada Kamis (24/11).

"Jadi, awalnya pelaku sempat kabur saat tim kami datang ke rumahnya. Tetapi, dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku terungkap di wilayah Sumbawa," ucapnya.

Lebih lanjut, Adhar mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dompu. Kasus rudapaksa ini pun kini ditangani Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan pidana Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])