Polisi Terus Usut Dugaan Perzinahan PNS Kemenhub

Nusantaratv.com - 27 Oktober 2021

Kantor Kementerian Perhubungan. (Net)
Kantor Kementerian Perhubungan. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi terus melakukan pendalaman kasus dugaan perselingkuhan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial BM (43). Ini dilakukan guna mencari unsur dugaan pidana dalam kasus tersebut.

"Kita dalami dulu laporan ini sebelum bisa dinaikkan ke sidik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, Selasa (26/10/2021)

Wisnu menjelaskan, saat ini kasus yang dilaporkan sejak Januari 2021 itu, masih dalam proses penyelidikan. Penyelidik tengah mencari dua alat bukti yang cukup, sehingga kasus yang dilaporkan oleh istri BM, Rika Oktina ini dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Apakah sudah cukup bukti ke sidik atau belum," ucapnya.

Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi mulai dari pelapor, hingga terlapor. Setelahnya, gelar perkara dilaksanakan. 

"Apabila cukup bukti kita naikkan sidik. Apabila tidak, kita akan hentikan penyelidikannya," tutur Wisnu. 

Diketahui, BM dilaporkan Rika ke polisi dengan sangkaan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: 067/K/I/2021/Restro Jakpus. 

Persoalan ini bermula dari ditemukannya surat nikah siri BM oleh Rika. Selain mengusir sang suami, Rika lalu meminta haknya atas nafkah, yang kemudian disetujui BM. 

Rika kemudian melaporkan pernikahan siri itu ke pihak terkait di Kementerian Perhubungan dan Polres Metro Jakarta Pusat. 

Namun, kata Rika, prosesnya sejauh ini tak berjalan mulus. Adapun salah satu dampak dari kondisi itu, uang nafkah yang merupakan haknya menjadi berkurang, dari awalnya Rp20 juta menjadi sekitar Rp1 juta per bulan. Uang ini dianggap tak cukup untuk biaya hidup Rika dan dua anaknya. 

Sementara menurut Rika, pihaknya telah menyertakan bukti-bukti yang memadai guna mendukung laporannya ke polisi. Salah satunya bukti surat nikah siri. 

"Nikah siri itu tidak diakui negara, sehingga bisa dibilang hubungan suami-istri yang dilakukan suami saya dan istri sirinya zina," ujarnya. 

Selain itu, kata Rika, ada ketentuan yang harus dipenuhi, yang ini diatur oleh agama, dalam pelaksanaan nikah siri. Seperti hadirnya pihak keluarga kedua mempelai, serta adanya izin istri.

"Pernikahan siri suami saya itu hanya ada lima orang. Orangtua kedua pihak tidak ada. Belakangan suami saya bilang orangtua ada di ruangan lain. Masa nikah orangtua tak dihadirkan di ruangan yang sama," papar Rika. 

"Tidak ada semacam syukuran, kehadiran saudara dekat. Saya pernah dengar almarhum Ustaz Arifin Ilham, yang ahli agama, bilang bahwa nikah siri juga harus izin istri. Nah ini kan tidak. Artinya, kalau syarat-syarat tadi nggak dipenuhi, berarti tidak sah nikah sirinya. Berarti zina dong, foto saja tidak ada," imbuhnya.

Karenanya Rika menduga ada hal yang ditutupi dari pernikahan tersebut. Selain agar peristiwa itu tak diketahuinya, Rika curiga bahwa perempuan yang dinikahi siri, tak ingin diketahui identitas aslinya. 
Sebab berdasarkan hasil penelusurannya, wanita yang dinikahi diduga merupakan rekan kerja BM di Kemenhub, yang juga pegawai negeri sipil (PNS). 

"Berdasarkan aturan, PNS perempuan tidak boleh menikah untuk menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya. Jika melanggar, sanksi sepertinya dipecat. Saya menduga, yang ini hasil penelusuran, identitas perempuan yang tertera di surat pernikahan siri, diduga merupakan orang yang berbeda dengan yang sesungguhnya dinikahi," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])