Polisi Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tambora

Nusantaratv.com - 08 Desember 2022

FH terduga pelaku kekerasan seksual anak di Tambora, Jakarta Barat, Rabu (7/12/2022). ANTARA/Ho-Polsek Tambora
FH terduga pelaku kekerasan seksual anak di Tambora, Jakarta Barat, Rabu (7/12/2022). ANTARA/Ho-Polsek Tambora

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kepolisian sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang pria penyandang FH (32) atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 11 tahun di daerah itu pada Rabu (7/12).

"Kami menangkap FH karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 11 tahun," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Anak itu mengatakan, pelaku dan keluarga korban saling mengenal sehingga kedua belah pihak memiliki hubungan yang baik.

Kedekatan itu dimanfaatkan FH untuk menjangkau korban dan setelah beberapa saat berkomunikasi dengan korban, FH akhirnya membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat.

Pertemuan berlangsung dua kali pada 22 Oktober dan 21 November 2022.

"Di situlah kekerasan seksual dilakukan," kata Putra.

Putranya mengatakan FH secara teratur memberikan uang senilai Rp100.000 sebagai imbalannya.

Ia juga meminta korban untuk tidak menceritakan tindakannya kepada orang tuanya.

Kendati demikian, aksi bejad FH akhirnya terungkap saat korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Setelah laporan masuk, FH akhirnya ditangkap di Jakarta Barat.

"Kami telah menangkap yang berikut ini dengan beberapa bukti serta kami telah mengamankan. Saat ini FH sedang dikaji lebih lanjut," kata Putra.

Dengan adanya acara ini, Putra berharap orang tua dapat lebih aktif dalam memantau dan mengadukan pelecehan dan kekerasan seksual.

"Kami mendesak orang tua untuk mengembangkan komunikasi yang intens dengan anak-anak mereka, mengajari anak-anak batasan yang jelas tentang apa yang bisa dan tidak bisa, apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan," kata Putra.

Putra menambahkan, FH dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Bab 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])