Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Ojek di Mangga Besar

Nusantaratv.com - 26 Januari 2023

Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilahta (kanan) saat jumpa pers di Polsek Taman Sari, Kamis (26/1/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat
Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilahta (kanan) saat jumpa pers di Polsek Taman Sari, Kamis (26/1/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Polsek Taman Sari menangkap dua pemuda yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan ojek daring (ojek online/ojol) di sebuah restoran di Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Dua pelaku kita tangkap berinisial FN alias DT usia 17 dan MRM alias Badut yang usianya juga 17 tahun," kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilahta di Jakarta, Kamis.

Yongky mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Jakarta pada Rabu (25/1) lalu. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku berperan sebagai penganiaya korban.

"FN ini berperan sebagai orang yang melempar bangku, sedangkan MRM berperan menendang korban," kata dia.

Dengan demikian, total sudah empat tersangka yang telah ditahan di Polsek Taman Sari. Hingga saat ini, keempat tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa itu bermula ketika seorang pengojek sedang membawa penumpang perempuan di salah satu jalan di kawasan Taman Sari, Minggu (22/1).

Saat melintas, sekelompok pemuda menggoda penumpang tersebut sehingga membuat pengemudi ojek marah. Pengemudi pun turun sehingga cekcok antara keduanya terjadi.

Karena kalah dalam cekcok tersebut, pengemudi ojek itu langsung memanggil teman-temannya untuk melakukan serangan balik.

Bersama teman-temannya, pengojek itu lalu datang dan melakukan kekerasan kepada kelompok pemuda tersebut.

Namun para pengojek itu kabur karena kalah jumlah. Mereka lari ke salah satu rumah makan atau restoran di kawasan Mangga Besar.

Komplotan pemuda itu pun mengejar salah satu pengojek tersebut ke rumah makan sambil melakukan pengeroyokan. Aksi tersebut terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @jakartainformasi.

Setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, penyidik Polsek Taman Sari langsung memeriksa lokasi kejadian dan rekaman CCTV.

Setelah melewati proses pemeriksaan saksi dan beberapa barang bukti, polisi akhirnya menetapkan empat tersangka, yakni FN, MRM, RS dan MF.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])